Ini 21 Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026

Kategori Penyakit dan Tindakan yang Tidak Masuk Plafon BPJS

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Peserta BPJS sedang Memperlihatkan Kartu BPJS Kesehatan.

Ilustrasi - Peserta BPJS sedang Memperlihatkan Kartu BPJS Kesehatan.

Britainaja – Pemerintah Indonesia menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat mendapatkan akses pengobatan yang terjangkau. Mulai dari pemeriksaan dasar di puskesmas hingga tindakan medis di rumah sakit, jutaan warga sangat terbantu oleh program ini.

Namun, Anda perlu tahu bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan. Pemerintah mengatur batasan ini dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjelaskan secara rinci bahwa ada sejumlah pelayanan kesehatan dan kondisi tertentu yang harus pasien bayar secara mandiri atau menggunakan asuransi lain.

Yuk, simak daftar lengkapnya agar Anda bisa mengantisipasi biaya pengobatan dengan lebih bijak!

Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) dalam aturan terbaru, berikut adalah jenis pelayanan kesehatan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan:

  1. Melanggar Aturan: Pelayanan kesehatan yang prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Faskes Non-Mitra: Pengobatan di rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam situasi gawat darurat).

  3. Kecelakaan Kerja: Penanganan medis akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggung jawab perusahaan.

  4. Kecelakaan Lalu Lintas: Korban kecelakaan lalu lintas yang anggarannya sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan wajib (seperti Jasa Raharja).

  5. Pengobatan Luar Negeri: Semua bentuk perawatan medis yang pasien lakukan di luar wilayah Indonesia.

  6. Estetika & Kosmetik: Operasi plastik atau tindakan medis yang bertujuan murni untuk kecantikan penampilan.

  7. Masalah Kesuburan: Program untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan (seperti bayi tabung).

  8. Meratakan Gigi: Perawatan ortodonsi atau pemasangan kawat gigi untuk estetika.

  9. Kecanduan: Pemulihan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan terlarang atau alkohol.

  10. Menyakiti Diri Sendiri: Pengobatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau cedera karena hobi ekstrem yang membahayakan jiwa.

  11. Pengobatan Alternatif: Terapi komplementer, tradisional, atau alternatif yang belum lolos uji teknologi kesehatan formal.

  12. Uji Coba Medis: Tindakan medis atau pengobatan yang masih bersifat eksperimen atau percobaan.

  13. Alat Kontrasepsi & Kosmetik Khusus: Pembelian obat, alat kontrasepsi tertentu, serta produk kosmetik medis.

  14. Perbekalan Rumah Tangga: Penyediaan kebutuhan kesehatan rumah tangga yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan medis.

  15. Bencana & Wabah: Pelayanan kesehatan akibat bencana alam pada masa tanggap darurat, atau Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah yang penanganannya menggunakan anggaran khusus pemerintah.

  16. Penyakit yang Bisa Dicegah: Pelayanan kesehatan untuk kondisi yang sebenarnya bisa dicegah secara mandiri.

  17. Bakti Sosial: Perawatan atau tindakan medis yang berlangsung dalam rangka kegiatan sosial/bakti sosial.

  18. Korban Kriminalitas: Penanganan medis akibat tindak pidana (seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, atau perdagangan orang) yang penjaminannya menggunakan skema dana lain.

  19. Institusi Khusus: Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan spesifik Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

  20. Luar Manfaat JKN: Pelayanan kesehatan lain yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.

  21. Tumpang Tindih Jaminan: Pengobatan yang biayanya sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan pihak lain.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Bakal Naik pada 2026

Tips Penting untuk Peserta BPJS Kesehatan

Agar proses pengobatan Anda berjalan lancar tanpa kendala biaya, selalu pastikan Anda mengikuti alur rujukan berjenjang. Mulailah pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa. (Tim)

Baca Juga :  BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Mei 2026: Kejutan Cuan dan Cinta Menanti Anda
Ini 3 Bansos Bonus yang Dicairkan Serentak Mei 2026 oleh Pemerintah
Ini Daftar Terbaru 36 Kapolda Se-Indonesia Pasca Mutasi Mei 2026
Profil Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumbar yang Mengalami Kecelakaan Tunggal
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
Ini Syarat dan Cara Daftar Ulang Jika Lolos UTBK-SNBT 2026
Aturan Baru Bansos 2026: Cara Mudah Cek Penerima Pakai KTP Lewat HP
Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00 WIB

Ini 21 Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Mei 2026: Kejutan Cuan dan Cinta Menanti Anda

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ini 3 Bansos Bonus yang Dicairkan Serentak Mei 2026 oleh Pemerintah

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:00 WIB

Ini Daftar Terbaru 36 Kapolda Se-Indonesia Pasca Mutasi Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Profil Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumbar yang Mengalami Kecelakaan Tunggal

Berita Terbaru

HP Snapdragon RAM 12 GB Terbaik 2026.

Tech & Game

7 HP Snapdragon RAM 12 GB Terbaik 2026: Anti Lemot, Game Libas

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB