BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Ilustrasi. BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Britainaja – Menjelang tibanya Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan panduan nominal bagi umat Muslim di Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, otoritas zakat nasional tersebut menyepakati angka Rp50.000 per jiwa sebagai nilai yang harus di bayarkan pada tahun ini.

Langkah ini di ambil sebagai bentuk kepastian ibadah bagi jutaan umat yang ingin menyempurnakan puasa mereka. Zakat fitrah bukan sekadar rutinitas menjelang Idul Fitri, melainkan instrumen penyucian diri sekaligus jembatan sosial untuk memastikan kaum fakir miskin dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Tanpa dukungan distribusi pangan yang merata, esensi kebahagiaan lebaran tentu tidak akan lengkap.

Ketua BAZNAS RI, Kiai Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka Rp50.000 tersebut merupakan hasil konversi dari harga beras kualitas premium seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Penentuan nominal ini tidak di lakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan pengamatan mendalam terhadap fluktuasi harga bahan pokok di pasar domestik belakangan ini.

Baca Juga :  Pesawat Airbus A400M Perkuat Armada TNI AU, Disambut Meriah di Halim

Kiai Noor menyampaikan bahwa selain zakat fitrah, pihaknya juga menetapkan nilai fidyah bagi mereka yang memiliki udzur syar’i sehingga tidak bisa berpuasa. Bagi golongan tersebut, besaran fidyah yang di tetapkan adalah Rp65.000 per jiwa untuk setiap hari yang di tinggalkan. Ketetapan ini di harapkan menjadi kompas bagi BAZNAS di tingkat daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Meskipun angka nasional sudah di patok, BAZNAS memberikan ruang bagi kantor cabang di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian. Hal ini krusial mengingat harga beras di wilayah pelosok atau daerah tertentu mungkin memiliki selisih harga yang cukup mencolok. Fleksibilitas ini memastikan bahwa nilai zakat tetap adil dan sesuai dengan apa yang di konsumsi masyarakat setempat sehari-hari.

Baca Juga :  Timnas U-17 Siap Hadapi Afganistan pada Jumat Dini Hari

Umat Muslim sudah bisa mulai mencicil pembayaran kewajiban ini sejak hari pertama Ramadhan hingga sesaat sebelum salat Idul Fitri di mulai. Menunaikan zakat lebih awal sangat di anjurkan agar petugas amil memiliki waktu yang cukup untuk mendistribusikan bantuan kepada delapan golongan penerima (mustahik) secara tepat sasaran. Masyarakat kini bisa memanfaatkan kemudahan teknologi melalui layanan zakat online atau datang langsung ke gerai resmi BAZNAS yang tersebar di berbagai titik strategis. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC, Hemat Listrik

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:25 WIB

Ilustrasi - Cara Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek. (Foto: AI)

Health

Cara Aman Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek

Selasa, 22 Sep 2026 - 08:19 WIB

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB