BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Ilustrasi. BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Britainaja – Menjelang tibanya Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan panduan nominal bagi umat Muslim di Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, otoritas zakat nasional tersebut menyepakati angka Rp50.000 per jiwa sebagai nilai yang harus di bayarkan pada tahun ini.

Langkah ini di ambil sebagai bentuk kepastian ibadah bagi jutaan umat yang ingin menyempurnakan puasa mereka. Zakat fitrah bukan sekadar rutinitas menjelang Idul Fitri, melainkan instrumen penyucian diri sekaligus jembatan sosial untuk memastikan kaum fakir miskin dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Tanpa dukungan distribusi pangan yang merata, esensi kebahagiaan lebaran tentu tidak akan lengkap.

Ketua BAZNAS RI, Kiai Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka Rp50.000 tersebut merupakan hasil konversi dari harga beras kualitas premium seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Penentuan nominal ini tidak di lakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan pengamatan mendalam terhadap fluktuasi harga bahan pokok di pasar domestik belakangan ini.

Baca Juga :  Infantino Kirim Doa untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kiai Noor menyampaikan bahwa selain zakat fitrah, pihaknya juga menetapkan nilai fidyah bagi mereka yang memiliki udzur syar’i sehingga tidak bisa berpuasa. Bagi golongan tersebut, besaran fidyah yang di tetapkan adalah Rp65.000 per jiwa untuk setiap hari yang di tinggalkan. Ketetapan ini di harapkan menjadi kompas bagi BAZNAS di tingkat daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Meskipun angka nasional sudah di patok, BAZNAS memberikan ruang bagi kantor cabang di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian. Hal ini krusial mengingat harga beras di wilayah pelosok atau daerah tertentu mungkin memiliki selisih harga yang cukup mencolok. Fleksibilitas ini memastikan bahwa nilai zakat tetap adil dan sesuai dengan apa yang di konsumsi masyarakat setempat sehari-hari.

Baca Juga :  Sikat Skin SG2 Terompet Gratis! Cek Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 9 Maret 2026

Umat Muslim sudah bisa mulai mencicil pembayaran kewajiban ini sejak hari pertama Ramadhan hingga sesaat sebelum salat Idul Fitri di mulai. Menunaikan zakat lebih awal sangat di anjurkan agar petugas amil memiliki waktu yang cukup untuk mendistribusikan bantuan kepada delapan golongan penerima (mustahik) secara tepat sasaran. Masyarakat kini bisa memanfaatkan kemudahan teknologi melalui layanan zakat online atau datang langsung ke gerai resmi BAZNAS yang tersebar di berbagai titik strategis. (Tim)

Berita Terkait

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar
Bolehkah Berpuasa Saat Mudik? Ini Panduan Fikih Lengkap
Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja
Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bolehkah Berpuasa Saat Mudik? Ini Panduan Fikih Lengkap

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:00 WIB

Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja

Berita Terbaru

Ilustrasi Suasana Mudik Lebaran. Gemini AI

Khasanah

Bolehkah Berpuasa Saat Mudik? Ini Panduan Fikih Lengkap

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB