BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Ilustrasi. BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Britainaja – Menjelang tibanya Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan panduan nominal bagi umat Muslim di Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, otoritas zakat nasional tersebut menyepakati angka Rp50.000 per jiwa sebagai nilai yang harus di bayarkan pada tahun ini.

Langkah ini di ambil sebagai bentuk kepastian ibadah bagi jutaan umat yang ingin menyempurnakan puasa mereka. Zakat fitrah bukan sekadar rutinitas menjelang Idul Fitri, melainkan instrumen penyucian diri sekaligus jembatan sosial untuk memastikan kaum fakir miskin dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Tanpa dukungan distribusi pangan yang merata, esensi kebahagiaan lebaran tentu tidak akan lengkap.

Ketua BAZNAS RI, Kiai Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka Rp50.000 tersebut merupakan hasil konversi dari harga beras kualitas premium seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Penentuan nominal ini tidak di lakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan pengamatan mendalam terhadap fluktuasi harga bahan pokok di pasar domestik belakangan ini.

Baca Juga :  Siap-Siap Mudik! Intip Jadwal Libur Panjang 6 Hari Idul Adha 2026

Kiai Noor menyampaikan bahwa selain zakat fitrah, pihaknya juga menetapkan nilai fidyah bagi mereka yang memiliki udzur syar’i sehingga tidak bisa berpuasa. Bagi golongan tersebut, besaran fidyah yang di tetapkan adalah Rp65.000 per jiwa untuk setiap hari yang di tinggalkan. Ketetapan ini di harapkan menjadi kompas bagi BAZNAS di tingkat daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Meskipun angka nasional sudah di patok, BAZNAS memberikan ruang bagi kantor cabang di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian. Hal ini krusial mengingat harga beras di wilayah pelosok atau daerah tertentu mungkin memiliki selisih harga yang cukup mencolok. Fleksibilitas ini memastikan bahwa nilai zakat tetap adil dan sesuai dengan apa yang di konsumsi masyarakat setempat sehari-hari.

Baca Juga :  Jangan Sampai Hangus! Daftar Kode Fish It Roblox Terbaru Maret 2026 dan Cara Klaimnya

Umat Muslim sudah bisa mulai mencicil pembayaran kewajiban ini sejak hari pertama Ramadhan hingga sesaat sebelum salat Idul Fitri di mulai. Menunaikan zakat lebih awal sangat di anjurkan agar petugas amil memiliki waktu yang cukup untuk mendistribusikan bantuan kepada delapan golongan penerima (mustahik) secara tepat sasaran. Masyarakat kini bisa memanfaatkan kemudahan teknologi melalui layanan zakat online atau datang langsung ke gerai resmi BAZNAS yang tersebar di berbagai titik strategis. (Tim)

Berita Terkait

Profil Komjen Panca Putra: Eks Penyidik KPK Kini Nakhodai Lemdiklat Polri
Daftar 23 Kombes yang Naik Pangkat Brigjen di Mutasi Polri Mei 2026
Drama Pelarian Pegawai Bea Cukai Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Impor
Polri Gulung Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Tertangkap Basah
Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026
Kemenkes Ungkap Fakta Pilu: dr Myta Kerja 51 Jam Seminggu Sebelum Wafat
Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara
Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WIB

Profil Komjen Panca Putra: Eks Penyidik KPK Kini Nakhodai Lemdiklat Polri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar 23 Kombes yang Naik Pangkat Brigjen di Mutasi Polri Mei 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Drama Pelarian Pegawai Bea Cukai Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Impor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Polri Gulung Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Tertangkap Basah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026

Berita Terbaru