Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?

Jalan Provinsi Berbayar: Solusi Adil atau Malah Bebani Rakyat Kecil?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Britainaja – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini melontarkan sebuah gagasan yang sangat berani dan transformatif. Beliau berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar di seluruh ruas jalan provinsi.

Dedi menilai skema pajak tahunan saat ini kurang adil untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang jarang menggunakan kendaraannya di jalan raya.

“Ini sebuah konsep baru. Kita tahu pajak untuk kendaraan listrik memang tidak boleh ada. Namun, muncul pemikiran agar lebih adil: kita hapus saja pajak kendaraan bermotor, lalu kita ganti dengan sistem jalan berbayar. Jadi, siapa yang menggunakan jalan provinsi, dia yang membayar,” ujar Dedi melansir tayangan Kompas TV.

Namun, Dedi memberikan syarat mutlak. Sebelum menerapkan sistem ini, pemerintah harus memastikan seluruh jalan provinsi memiliki kualitas dan fasilitas premium yang layak seperti jalan tol.

Terkait metode pembayaran, Dedi memastikan masyarakat tidak perlu mengantre di gerbang tol fisik yang berpotensi memicu kemacetan parah. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital canggih yang sudah berjalan sukses di luar negeri, di mana kendaraan bisa melintas tanpa perlu menempelkan kartu.

Meskipun terdengar menjanjikan, Dedi menegaskan bahwa konsep besar ini masih berada dalam tahap pengkajian mendalam dan tidak akan meluncur secara terburu-buru.

Sorotan Tajam Pengamat: Ide Ambisius yang Sulit Terwujud

Gagasan berani ini langsung memicu gelombang diskusi hangat di kalangan ahli. Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Ki Darmaningtyas, menilai rencana tersebut sangat sulit terwujud di lapangan.

Baca Juga :  Wamenpar Tinjau Geopark Maros-Pangkep Jelang Evaluasi UNESCO

Darmaningtyas menyoroti tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih rendah sebagai kendala utama. Tanpa adanya pembayaran pajak berkala, pemerintah akan kesulitan memperbarui data dan mengidentifikasi nomor kendaraan yang melintas.

“Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak, bagaimana cara kita mengidentifikasi nomor kendaraannya? Ini akan sangat sulit,” tutur Darmaningtyas mengutip laporan Tribun Jabar.

Beliau menambahkan bahwa sistem denda untuk pelanggar di jalan provinsi juga akan menghadapi jalan buntu jika data kendaraan tidak akurat.

Pemerintah Jangan Campur Aduk Kewajiban dan Pajak

Kritik senada juga datang dari Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo. Sony meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghitung ulang dampak kebijakan ini secara matang.

Menurutnya, wacana tersebut mencampuradukkan dua hal yang sepenuhnya berbeda, yaitu kewajiban pelayanan pemerintah dan kebijakan penarikan pajak.

Sony menjelaskan beberapa poin krusial yang wajib menjadi bahan pertimbangan pemerintah:

  • Membatasi Hak Mobilitas Warga: Jalan provinsi merupakan fasilitas publik untuk semua kalangan, mulai dari pejalan kaki, pesepeda, becak, hingga pengguna kendaraan bermotor. Jika jalan ini menjadi area berbayar, pemerintah terkesan membatasi hak warga negara yang tidak mampu membayar untuk mengakses jalan.

  • Penyediaan Jalan adalah Kewajiban: Menyediakan akses jalan yang layak untuk seluruh lapisan masyarakat merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah, bukan sebuah komersialisasi.

  • Salah Sasaran Mengatasi Kemacetan: Sony mengingatkan bahwa akar masalah perkotaan di Indonesia adalah jumlah mobil yang terlalu banyak, bukan sekadar polusi. Membebaskan kendaraan listrik dari pajak dan menggantinya dengan jalan berbayar tidak akan menyelesaikan kemacetan.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Lahan di Tengah Pengamanan Ketat Aparat

Sebagai solusi yang lebih realistis, Sony menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoptimalkan regulasi pajak khusus untuk kendaraan listrik, daripada mengubah sistem jalan provinsi menjadi berbayar.

Pemerintah daerah memiliki ruang yang luas untuk mengelola pajak kendaraan sebagai sumber pemasukan daerah yang fleksibel untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa inti dari wacana baru Gubernur Jabar Dedi Mulyadi?

Gubernur Jabar mengusulkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan menggantinya dengan sistem jalan provinsi berbayar berbasis digital.

2. Mengapa pengamat menilai sistem jalan berbayar ini sulit diterapkan?

Pengamat menilai sistem ini sulit berjalan karena banyak pemilik kendaraan yang tidak taat pajak, sehingga pemerintah akan kesulitan mengidentifikasi data nomor kendaraan dan menerapkan sistem denda.

3. Apa dampak negatif jika jalan provinsi menjadi jalan berbayar?

Pakar transportasi menilai kebijakan ini bisa membatasi hak masyarakat kurang mampu untuk mengakses fasilitas jalan publik yang seharusnya menjadi kewajiban gratis dari pemerintah.

4. Apakah kebijakan jalan berbayar ini sudah resmi berlaku?

Belum. Kebijakan ini masih berupa konsep awal dan pemerintah sedang melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final. (Tim)

Berita Terkait

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026
5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil
Ini Daftar Lengkap 190 Kapolres se-Indonesia yang Dirotasi Kapolri
Cek Sekarang! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Rilis Hari Ini
Kemenkes Buka Lowongan Kerja FAA Gaji Rp5 Juta, Cek Syaratnya
Dua Peserta Program SPPI Gugur Saat Latsarmil, Kemhan Evaluasi Total
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:00 WIB

Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:00 WIB

5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ini Daftar Lengkap 190 Kapolres se-Indonesia yang Dirotasi Kapolri

Berita Terbaru

Prosesi Penyucian Benda Pusaka di Luhah Rio Jayo.

Sungai Penuh

Warga Luhah Rio Jayo Bersihkan Benda Pusaka Peninggalan Leluhur

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:30 WIB