Pemerintah Imbau Bendera Setengah Tiang Peringati G30S

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet imbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foti: Pemkab Buleleng)

Pamflet imbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foti: Pemkab Buleleng)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025.

Imbauan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), sekaligus pengingat bagi generasi penerus agar tidak melupakan sejarah kelam bangsa.

Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu tragedi paling gelap dalam sejarah Indonesia. Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat di culik dan di bunuh dalam sebuah upaya kudeta.

Sejak itu, setiap tahun pada 30 September, pemerintah rutin mengeluarkan imbauan pengibaran bendera setengah tiang. Tradisi ini menjadi simbol refleksi sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang gugur.

Baca Juga :  WITEX 2025: Pariwisata Islam Jadi Motor Ekonomi Global

Imbauan tahun ini di tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Dalam salah satu poinnya di sebutkan, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga satuan pendidikan, wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal tersebut.

“Pada 30 September 2025 seluruh komponen bangsa agar mengibarkan bendera setengah tiang,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, masyarakat di minta kembali mengibarkan bendera satu tiang penuh sejak pukul 06.00 waktu setempat. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  Cara Memanfaatkan Media Sosial untuk Branding Personal, Bangun Citra Diri Online

Dalam Pasal 12 ayat (4), di sebutkan bahwa bendera harus di naikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, lalu di turunkan hingga posisi setengah tiang. Ukurannya di tentukan dengan menurunkan bendera sepertiga dari tinggi tiang.

Pengibaran bendera berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku baik bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.

Selain sebagai wujud penghormatan terhadap para korban, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September juga menjadi ajakan refleksi agar masyarakat tidak melupakan sejarah.

Pemerintah berharap momen ini dapat memperkuat kesadaran kebangsaan dan memperteguh komitmen seluruh rakyat Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara. (Tim)

Berita Terkait

Panduan Lengkap Seleksi Paskibraka Kabupaten/Kota 2026
Nasib Honorer di Ujung Tanduk? Ini Strategi Lolos PPPK Penuh Waktu 2026
Nasib Honorer 2026: Skema Konversi PPPK Penuh Waktu Jadi Jawaban Kesejahteraan
Resmi! Skema Sekolah Ramadan 2026 dan Jadwal Libur Lebaran dari Kemenko PMK
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya
Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2026: Intip Tahapan Penentuan Awal Puasa 1447 H
Prakiraan Cuaca Indonesia 6 Februari: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan
Bapanas Bentuk Satgas Saber Pangan, Awasi Spekulan Harga Menjelang Ramadan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Seleksi Paskibraka Kabupaten/Kota 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:16 WIB

Nasib Honorer di Ujung Tanduk? Ini Strategi Lolos PPPK Penuh Waktu 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:21 WIB

Nasib Honorer 2026: Skema Konversi PPPK Penuh Waktu Jadi Jawaban Kesejahteraan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:25 WIB

Resmi! Skema Sekolah Ramadan 2026 dan Jadwal Libur Lebaran dari Kemenko PMK

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:30 WIB

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Seleksi Paskibraka Kabupaten/Kota 2026 (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Nasional

Panduan Lengkap Seleksi Paskibraka Kabupaten/Kota 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:00 WIB

5 Wisata Baru Sekitar Bromo Viral di TikTok 2026

Wisata

5 Wisata Baru Sekitar Bromo Viral di TikTok 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 10:00 WIB