Pemerintah Imbau Bendera Setengah Tiang Peringati G30S

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet imbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foti: Pemkab Buleleng)

Pamflet imbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foti: Pemkab Buleleng)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025.

Imbauan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), sekaligus pengingat bagi generasi penerus agar tidak melupakan sejarah kelam bangsa.

Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu tragedi paling gelap dalam sejarah Indonesia. Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat di culik dan di bunuh dalam sebuah upaya kudeta.

Sejak itu, setiap tahun pada 30 September, pemerintah rutin mengeluarkan imbauan pengibaran bendera setengah tiang. Tradisi ini menjadi simbol refleksi sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang gugur.

Baca Juga :  5 Amalan Utama yang Dapat Dikerjakan Umat Islam Selama Bulan Dzulhijjah

Imbauan tahun ini di tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Dalam salah satu poinnya di sebutkan, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga satuan pendidikan, wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal tersebut.

“Pada 30 September 2025 seluruh komponen bangsa agar mengibarkan bendera setengah tiang,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, masyarakat di minta kembali mengibarkan bendera satu tiang penuh sejak pukul 06.00 waktu setempat. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap Perampokan Museum Louvre, Harta Kerajaan Prancis Raib

Dalam Pasal 12 ayat (4), di sebutkan bahwa bendera harus di naikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, lalu di turunkan hingga posisi setengah tiang. Ukurannya di tentukan dengan menurunkan bendera sepertiga dari tinggi tiang.

Pengibaran bendera berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku baik bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.

Selain sebagai wujud penghormatan terhadap para korban, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September juga menjadi ajakan refleksi agar masyarakat tidak melupakan sejarah.

Pemerintah berharap momen ini dapat memperkuat kesadaran kebangsaan dan memperteguh komitmen seluruh rakyat Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara. (Tim)

Berita Terkait

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?
Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN
Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat
Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco
Besok Mulai! Calon Manajer Kopdes Merah Putih Segera Siapkan Diri Hadapi Tes Kompetensi
Unik! Boneka dan Pita Jadi Penyelamat Koper Jemaah Haji Jepara agar Tak Tertukar
Senyum Haru Jemaah Haji Malut: Gubernur Sherly Naikkan Uang Saku & Lepas Kloter 13
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco

Berita Terbaru

Ilustrasi Jamaah Haji Beribadah.

Khasanah

7 Amalan Sunnah dan Persiapan Batin Menuju Haji Mabrur

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:00 WIB

Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026. (Mike Coppola - Dimitrios Kambouris. ( GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

Showbiz

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi - Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun.

Finansial

Naik 26,2%, Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB