Pemerintah Imbau Bendera Setengah Tiang Peringati G30S

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet imbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foti: Pemkab Buleleng)

Pamflet imbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foti: Pemkab Buleleng)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025.

Imbauan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), sekaligus pengingat bagi generasi penerus agar tidak melupakan sejarah kelam bangsa.

Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu tragedi paling gelap dalam sejarah Indonesia. Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat di culik dan di bunuh dalam sebuah upaya kudeta.

Sejak itu, setiap tahun pada 30 September, pemerintah rutin mengeluarkan imbauan pengibaran bendera setengah tiang. Tradisi ini menjadi simbol refleksi sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang gugur.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Imbauan tahun ini di tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Dalam salah satu poinnya di sebutkan, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga satuan pendidikan, wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal tersebut.

“Pada 30 September 2025 seluruh komponen bangsa agar mengibarkan bendera setengah tiang,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, masyarakat di minta kembali mengibarkan bendera satu tiang penuh sejak pukul 06.00 waktu setempat. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  FIFA Perkenalkan Maskot Piala Dunia 2026: Maple, Zayu, Clutch

Dalam Pasal 12 ayat (4), di sebutkan bahwa bendera harus di naikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, lalu di turunkan hingga posisi setengah tiang. Ukurannya di tentukan dengan menurunkan bendera sepertiga dari tinggi tiang.

Pengibaran bendera berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku baik bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.

Selain sebagai wujud penghormatan terhadap para korban, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September juga menjadi ajakan refleksi agar masyarakat tidak melupakan sejarah.

Pemerintah berharap momen ini dapat memperkuat kesadaran kebangsaan dan memperteguh komitmen seluruh rakyat Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Berita Terbaru

Ilustrasi - Minotaur EXP Lane MLBB.

Tech & Game

Cara Main Minotaur EXP Lane MLBB, Bikin Lawan Kena Mental

Senin, 14 Sep 2026 - 08:10 WIB