Pemerintah Imbau Bendera Setengah Tiang Peringati G30S

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet imbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foti: Pemkab Buleleng)

Pamflet imbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foti: Pemkab Buleleng)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025.

Imbauan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), sekaligus pengingat bagi generasi penerus agar tidak melupakan sejarah kelam bangsa.

Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu tragedi paling gelap dalam sejarah Indonesia. Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat di culik dan di bunuh dalam sebuah upaya kudeta.

Sejak itu, setiap tahun pada 30 September, pemerintah rutin mengeluarkan imbauan pengibaran bendera setengah tiang. Tradisi ini menjadi simbol refleksi sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang gugur.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Ada Skin SG2 Sandstorm & Bundle Eksklusif Ramadan

Imbauan tahun ini di tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Dalam salah satu poinnya di sebutkan, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga satuan pendidikan, wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal tersebut.

“Pada 30 September 2025 seluruh komponen bangsa agar mengibarkan bendera setengah tiang,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, masyarakat di minta kembali mengibarkan bendera satu tiang penuh sejak pukul 06.00 waktu setempat. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  10 Tempat Wisata Instagramable di Banten yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu

Dalam Pasal 12 ayat (4), di sebutkan bahwa bendera harus di naikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, lalu di turunkan hingga posisi setengah tiang. Ukurannya di tentukan dengan menurunkan bendera sepertiga dari tinggi tiang.

Pengibaran bendera berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku baik bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.

Selain sebagai wujud penghormatan terhadap para korban, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September juga menjadi ajakan refleksi agar masyarakat tidak melupakan sejarah.

Pemerintah berharap momen ini dapat memperkuat kesadaran kebangsaan dan memperteguh komitmen seluruh rakyat Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara. (Tim)

Berita Terkait

Terakhir Hari Ini! Yuk Daftar Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026
Prabowo Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran & Tak Paksa Orang Kaya
Polri Ringkus 321 WNA Terkait Sindikat Judi Online Lintas Negara
Sosok Irjen Pol Pipit Rismanto: Nakhoda Baru di Polda Jawa Barat
Profil Komjen Panca Putra: Eks Penyidik KPK Kini Nakhodai Lemdiklat Polri
Daftar 23 Kombes yang Naik Pangkat Brigjen di Mutasi Polri Mei 2026
Drama Pelarian Pegawai Bea Cukai Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Impor
Polri Gulung Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Tertangkap Basah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 09:00 WIB

Terakhir Hari Ini! Yuk Daftar Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran & Tak Paksa Orang Kaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polri Ringkus 321 WNA Terkait Sindikat Judi Online Lintas Negara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:00 WIB

Sosok Irjen Pol Pipit Rismanto: Nakhoda Baru di Polda Jawa Barat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WIB

Profil Komjen Panca Putra: Eks Penyidik KPK Kini Nakhodai Lemdiklat Polri

Berita Terbaru