Britainaja – Setelah menunggu kepastian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bernapas lega. Pemerintah akhirnya memberikan sinyal hijau terkait pencairan gaji ke-13 yang menjadi momen paling dinanti tahun ini.
Sesuai ketetapan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.
Berapa Besaran yang Akan Diterima?
Pemerintah menyusun besaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan bulanan masing-masing pegawai. Artinya, nominal yang masuk ke rekening Anda akan bergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat Anda mengabdi.
Secara umum, komponen gaji ke-13 tahun ini meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh proses pencairan ini mengikuti regulasi terbaru demi memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13
Siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini? Berikut adalah daftarnya:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Catatan Khusus untuk PPPK: > Bagi rekan-rekan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemerintah akan memberikan pembayaran secara proporsional. Namun, bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, mohon maaf, Anda belum berhak menerima tunjangan ini.
Estimasi Nominal untuk Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga mengatur besaran maksimal bagi pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga pemerintah. Berikut adalah beberapa estimasi berdasarkan jenjang jabatan dan pendidikan:
Berdasarkan Jabatan:
| Jabatan | Estimasi Besaran |
| Pimpinan Lembaga | Rp31,4 Juta |
| Eselon I / Setingkat | Rp24,8 Juta |
| Eselon II / Setingkat | Rp19,5 Juta |
| Eselon III / Setingkat | Rp13,8 Juta |
Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
-
SD – SMP: Rp4,2 Juta s/d Rp5 Juta
-
D-III: Rp5,4 Juta s/d Rp6,5 Juta
-
S1 / Diploma IV: Rp6,5 Juta s/d Rp7,8 Juta
-
S2 / S3: Rp7,7 Juta s/d Rp9 Juta
Mendorong Ekonomi Nasional
Langkah pemerintah mencairkan gaji ke-13 bukan tanpa alasan. Selain sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi abdi negara, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah berharap suntikan dana ini mampu mendorong konsumsi domestik dan menggerakkan roda ekonomi nasional di pertengahan tahun 2026.
Pastikan Anda mengecek rekening secara berkala mulai awal Juni mendatang! (Tim)






