Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Rinciannya

Siap-Siap! Dana Segera Masuk Rekening Mulai Juni Mendatang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026.

Ilustrasi - Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026.

Britainaja – Setelah menunggu kepastian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bernapas lega. Pemerintah akhirnya memberikan sinyal hijau terkait pencairan gaji ke-13 yang menjadi momen paling dinanti tahun ini.

Sesuai ketetapan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.

Berapa Besaran yang Akan Diterima?

Pemerintah menyusun besaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan bulanan masing-masing pegawai. Artinya, nominal yang masuk ke rekening Anda akan bergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat Anda mengabdi.

Secara umum, komponen gaji ke-13 tahun ini meliputi:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh proses pencairan ini mengikuti regulasi terbaru demi memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13

Siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini? Berikut adalah daftarnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri

  4. Pejabat Negara

  5. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Catatan Khusus untuk PPPK: > Bagi rekan-rekan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemerintah akan memberikan pembayaran secara proporsional. Namun, bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, mohon maaf, Anda belum berhak menerima tunjangan ini.

Estimasi Nominal untuk Pegawai Non-ASN

Pemerintah juga mengatur besaran maksimal bagi pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga pemerintah. Berikut adalah beberapa estimasi berdasarkan jenjang jabatan dan pendidikan:

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi Seluruh Indonesia Hari Ini, 3 Desember

Berdasarkan Jabatan:

Jabatan Estimasi Besaran
Pimpinan Lembaga Rp31,4 Juta
Eselon I / Setingkat Rp24,8 Juta
Eselon II / Setingkat Rp19,5 Juta
Eselon III / Setingkat Rp13,8 Juta

Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

  • SD – SMP: Rp4,2 Juta s/d Rp5 Juta

  • D-III: Rp5,4 Juta s/d Rp6,5 Juta

  • S1 / Diploma IV: Rp6,5 Juta s/d Rp7,8 Juta

  • S2 / S3: Rp7,7 Juta s/d Rp9 Juta

Mendorong Ekonomi Nasional

Langkah pemerintah mencairkan gaji ke-13 bukan tanpa alasan. Selain sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi abdi negara, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah berharap suntikan dana ini mampu mendorong konsumsi domestik dan menggerakkan roda ekonomi nasional di pertengahan tahun 2026.

Pastikan Anda mengecek rekening secara berkala mulai awal Juni mendatang! (Tim)

Berita Terkait

Hari Terakhir! Segera Daftar Lowongan 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Stabil, Saatnya Cek Portofolio Anda
Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya
BNI Tuntaskan Janji: Dana Rp28 Miliar Kembali ke Tangan Jemaat Paroki Aek Nabara
Buruan! Hari Ini Batas Terakhir Amankan Dividen Jumbo Saham ASGR
Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya
BPK Bongkar Celah Pajak Sektor Nikel, Negara Berpotensi Rugi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Hari Terakhir! Segera Daftar Lowongan 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya

Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB

BNI Tuntaskan Janji: Dana Rp28 Miliar Kembali ke Tangan Jemaat Paroki Aek Nabara

Berita Terbaru

Ilustrasi - IHSG Anjlok 1,54% Pagi Ini: Ketegangan Global Tekan Pasar.

Finansial

IHSG Anjlok 1,54% Pagi Ini: Ketegangan Global Tekan Pasar

Jumat, 24 Apr 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi - Rupiah Tembus Rp17.286, Ini Dampak Nyata bagi Kantong Anda.

Finansial

Rupiah Tembus Rp17.286, Ini Dampak Nyata bagi Kantong Anda

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:00 WIB

Kapolda Jambi memimpin upacara PTDH 4 personel kepolisian, Jumat (24/4/2026). (Polda Jambi)

Jambi

Tegas! Kapolda Jambi Pecat 4 Anggota yang Melanggar Etik

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:00 WIB