Britainaja – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) membawa kabar melegakan bagi masyarakat luas. Pihak bank telah merampungkan seluruh proses pengembalian dana milik nasabah Gereja Paroki Aek Nabara dengan nilai total mencapai Rp28.257.360.000.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan bahwa timnya telah mengirimkan sisa dana sebesar Rp21,2 miliar pada hari ini, Rabu (22/4/2026). Angka tersebut melengkapi pembayaran tahap awal sebesar Rp7 miliar, sehingga jemaat kini menerima hak mereka secara utuh.
Permohonan Maaf dan Komitmen Layanan
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Grha BNI, Jakarta, Munadi menyapa hangat para jemaat dan masyarakat yang terus mengawal kasus ini.
“Kami membawa kabar baik hari ini. Seluruh proses pengembalian dana untuk jemaat Paroki Aek Nabara telah selesai,” ungkap Munadi dengan penuh empati.
Beliau juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada umat Katolik di seluruh Indonesia, khususnya jemaat Paroki Aek Nabara, atas ketidaknyamanan yang muncul. BNI mengakui bahwa peristiwa ini memberikan dampak emosional bagi pihak terkait, dan perusahaan berkomitmen menjadikan momen ini sebagai pelajaran berharga untuk memperkuat kualitas layanan di masa depan.
Suka Cita dan Rasa Syukur Jemaat
Kebahagiaan terpancar dari pihak gereja. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik itikad baik dari pihak perbankan. Beliau mengonfirmasi bahwa dana yang masuk sudah sesuai dengan tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya.
“Kami menerima penyelesaian ini dengan penuh suka cita. BNI telah membayar lunas seluruh hak kami,” ujar Suster Natalia.
Beliau juga menitipkan rasa terima kasih kepada banyak pihak—mulai dari pemerintah, tokoh gereja, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas—yang setia mendampingi proses ini hingga tuntas. Suster Natalia berharap peristiwa ini mampu mempererat hubungan kerja sama antara institusi gereja dan perbankan ke depannya.
Langkah cepat BNI dalam menyelesaikan persoalan ini menjadi bukti nyata tanggung jawab perusahaan terhadap kepercayaan nasabah. Dengan berakhirnya proses ini, kedua belah pihak sepakat untuk menatap ke depan dan membangun sinergi yang lebih transparan dan aman. (Tim)






