Britainaja – Kabar mengenai rencana pemotongan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 25 persen tengah menjadi perbincangan hangat. Isu ini muncul seiring langkah pemerintah yang sedang mengevaluasi belanja negara akibat tekanan subsidi energi dan situasi ekonomi global yang dinamis.
Banyak ASN merasa khawatir jika hak tahunan mereka berkurang di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, seperti apa fakta sebenarnya?
Menkeu: Rencana Pemotongan 25 Persen Belum Ada
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menepis rumor pemotongan drastis tersebut. Saat memberikan keterangan di Jakarta, ia menyatakan belum mengetahui adanya rencana kebijakan pemotongan sebesar 25 persen seperti yang beredar luas di masyarakat.
“Saya tidak tahu soal itu (pemotongan 25 persen),” ujar Purbaya singkat.
Meski demikian, Menkeu mengakui bahwa pemerintah memang sedang mengkaji skema efisiensi anggaran belanja pegawai. Langkah ini merupakan respon atas lonjakan subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia. Pemerintah berupaya menjaga agar kesehatan fiskal negara tetap stabil tanpa mengabaikan kesejahteraan para aparatur negara.
Jadwal Pencairan Tetap Juni 2026
Di tengah simpang siur informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membawa kabar baik. Ia memastikan bahwa pemerintah tetap akan mencairkan gaji ke-13 sesuai jadwal yang berlaku.
“Gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juni, dan tahun ini tetap mengikuti agenda tersebut,” ungkap Airlangga.
Kepastian ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, pemerintah menjadwalkan pembayaran paling cepat pada Juni 2026.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan regulasi terbaru, manfaat ini menyasar seluruh aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Penerimanya meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) & CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI & Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Pemerintah menyusun besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Nilai ini mencakup:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan/Beras
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja (sesuai pangkat dan instansi)
Pemerintah menghimbau agar seluruh ASN tetap tenang dan tidak mudah termakan informasi yang belum tervalidasi. Fokus utama saat ini adalah memastikan transisi anggaran berjalan lancar sehingga hak para pegawai tetap terpenuhi tepat waktu untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan keluarga di pertengahan tahun. **






