KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya

Denda Sebagai Upaya Edukasi Kedisiplinan Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Wamendagri Bima Arya, KTP Hilang Bakal Kena Denda.

Ilustrasi - Wamendagri Bima Arya, KTP Hilang Bakal Kena Denda.

Britainaja – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, membawa usulan baru untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga dokumen negara.

Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang ingin mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena alasan hilang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), Bima menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong rasa tanggung jawab masyarakat.

Beban Biaya Negara Akibat Kelalaian

Selama ini, masyarakat bisa mengurus penggantian e-KTP yang hilang secara gratis. Namun, Bima menilai kemudahan ini justru membuat warga kurang menghargai dokumen kependudukan mereka.

“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP. Karena gratis, mereka merasa mudah untuk membuat lagi jika hilang,” ungkap Bima.

Baca Juga :  BPK Bongkar Celah Pajak Sektor Nikel, Negara Berpotensi Rugi

Data dari Dirjen Dukcapil menunjukkan angka yang cukup mengejutkan. Setiap hari, laporan kehilangan KTP mencapai puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat proses administrasi kependudukan menjadi cost center atau pusat beban biaya yang cukup besar bagi negara.

Rencana Revisi UU Adminduk

Selain urusan denda, Bima juga memaparkan beberapa poin krusial dalam rencana revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berikut adalah poin-poin utamanya:

  • Penguatan NIK: Menjadikan NIK sebagai identitas tunggal (single identity number) yang terintegrasi.

  • Digitalisasi Identitas: Memperkuat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

  • Legalitas KIA: Memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Istilah Humanis: Mengubah penyebutan kata “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen resmi.

Baca Juga :  Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan

Komitmen Pelayanan Daerah

Bima juga menginginkan agar setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki komitmen yang lebih kuat dalam menganggarkan layanan Adminduk. Dengan menegaskan status Adminduk sebagai layanan dasar wajib dalam undang-undang, harapannya tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

“Kami ingin koordinasi antarlembaga menjadi lebih jelas. Jangan sampai kita habis energi hanya untuk berdebat siapa yang memegang kewenangan,” tutup politikus PAN tersebut.

Jika usulan denda ini resmi berlaku, Anda tentu perlu lebih ekstra hati-hati dalam menyimpan dompet. Selain menghemat uang pribadi, menjaga KTP dengan baik berarti membantu pemerintah mengalokasikan anggaran negara ke sektor lain yang lebih mendesak. (Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan
BNI Tuntaskan Janji: Dana Rp28 Miliar Kembali ke Tangan Jemaat Paroki Aek Nabara
Buruan! Hari Ini Batas Terakhir Amankan Dividen Jumbo Saham ASGR
Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya
BPK Bongkar Celah Pajak Sektor Nikel, Negara Berpotensi Rugi
Alihkan Subsidi BPJS Kesehatan, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru
BKN Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK Karena Alasan Anggaran
Era Honorer Berakhir: Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan PNS dan PPPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya

Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB

BNI Tuntaskan Janji: Dana Rp28 Miliar Kembali ke Tangan Jemaat Paroki Aek Nabara

Kamis, 23 April 2026 - 15:00 WIB

Buruan! Hari Ini Batas Terakhir Amankan Dividen Jumbo Saham ASGR

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya

Berita Terbaru

Ilustrasi - 7 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat agar Ibadah Lebih Berkah.

Khasanah

7 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat agar Ibadah Lebih Berkah

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:00 WIB