KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya

Denda Sebagai Upaya Edukasi Kedisiplinan Masyarakat

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Wamendagri Bima Arya, KTP Hilang Bakal Kena Denda.

Ilustrasi - Wamendagri Bima Arya, KTP Hilang Bakal Kena Denda.

Britainaja – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, membawa usulan baru untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga dokumen negara.

Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang ingin mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena alasan hilang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), Bima menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong rasa tanggung jawab masyarakat.

Beban Biaya Negara Akibat Kelalaian

Selama ini, masyarakat bisa mengurus penggantian e-KTP yang hilang secara gratis. Namun, Bima menilai kemudahan ini justru membuat warga kurang menghargai dokumen kependudukan mereka.

“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP. Karena gratis, mereka merasa mudah untuk membuat lagi jika hilang,” ungkap Bima.

Baca Juga :  Hak Cuti PPPK: Jenis, Aturan, dan Wewenang Pemberian

Data dari Dirjen Dukcapil menunjukkan angka yang cukup mengejutkan. Setiap hari, laporan kehilangan KTP mencapai puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat proses administrasi kependudukan menjadi cost center atau pusat beban biaya yang cukup besar bagi negara.

Rencana Revisi UU Adminduk

Selain urusan denda, Bima juga memaparkan beberapa poin krusial dalam rencana revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berikut adalah poin-poin utamanya:

  • Penguatan NIK: Menjadikan NIK sebagai identitas tunggal (single identity number) yang terintegrasi.

  • Digitalisasi Identitas: Memperkuat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

  • Legalitas KIA: Memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Istilah Humanis: Mengubah penyebutan kata “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen resmi.

Baca Juga :  Pakar Tegaskan Etanol dalam BBM Pertamina Aman untuk Mesin

Komitmen Pelayanan Daerah

Bima juga menginginkan agar setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki komitmen yang lebih kuat dalam menganggarkan layanan Adminduk. Dengan menegaskan status Adminduk sebagai layanan dasar wajib dalam undang-undang, harapannya tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

“Kami ingin koordinasi antarlembaga menjadi lebih jelas. Jangan sampai kita habis energi hanya untuk berdebat siapa yang memegang kewenangan,” tutup politikus PAN tersebut.

Jika usulan denda ini resmi berlaku, Anda tentu perlu lebih ekstra hati-hati dalam menyimpan dompet. Selain menghemat uang pribadi, menjaga KTP dengan baik berarti membantu pemerintah mengalokasikan anggaran negara ke sektor lain yang lebih mendesak. (Tim)

Berita Terkait

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu
Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional
Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama
Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T
Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi
Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta
Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Mendag Pastikan Harga MinyaKita Bakal Naik, Saat Ini Rp15.700 per Liter
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:00 WIB

Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta

Berita Terbaru

Ban mobil listrik Formula E. (Dok. Michelin)

Otomotif

Rahasia Pilih Ban Mobil Listrik yang Tepat, Jangan Asal Ganti

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:00 WIB

Yadea E8S Pro, salah satu motor listrik dengan baterai SLA. (KOMPAS.com)

Otomotif

Cara Mengatasi Baterai SLA Motor Listrik yang Drop

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi - Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu.

Nasional

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu

Minggu, 7 Jun 2026 - 18:00 WIB