KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya

Denda Sebagai Upaya Edukasi Kedisiplinan Masyarakat

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Wamendagri Bima Arya, KTP Hilang Bakal Kena Denda.

Ilustrasi - Wamendagri Bima Arya, KTP Hilang Bakal Kena Denda.

Britainaja – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, membawa usulan baru untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga dokumen negara.

Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang ingin mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena alasan hilang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), Bima menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong rasa tanggung jawab masyarakat.

Beban Biaya Negara Akibat Kelalaian

Selama ini, masyarakat bisa mengurus penggantian e-KTP yang hilang secara gratis. Namun, Bima menilai kemudahan ini justru membuat warga kurang menghargai dokumen kependudukan mereka.

“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP. Karena gratis, mereka merasa mudah untuk membuat lagi jika hilang,” ungkap Bima.

Baca Juga :  Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN

Data dari Dirjen Dukcapil menunjukkan angka yang cukup mengejutkan. Setiap hari, laporan kehilangan KTP mencapai puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat proses administrasi kependudukan menjadi cost center atau pusat beban biaya yang cukup besar bagi negara.

Rencana Revisi UU Adminduk

Selain urusan denda, Bima juga memaparkan beberapa poin krusial dalam rencana revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berikut adalah poin-poin utamanya:

  • Penguatan NIK: Menjadikan NIK sebagai identitas tunggal (single identity number) yang terintegrasi.

  • Digitalisasi Identitas: Memperkuat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

  • Legalitas KIA: Memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Istilah Humanis: Mengubah penyebutan kata “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen resmi.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Indonesia 6 Februari: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan

Komitmen Pelayanan Daerah

Bima juga menginginkan agar setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki komitmen yang lebih kuat dalam menganggarkan layanan Adminduk. Dengan menegaskan status Adminduk sebagai layanan dasar wajib dalam undang-undang, harapannya tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

“Kami ingin koordinasi antarlembaga menjadi lebih jelas. Jangan sampai kita habis energi hanya untuk berdebat siapa yang memegang kewenangan,” tutup politikus PAN tersebut.

Jika usulan denda ini resmi berlaku, Anda tentu perlu lebih ekstra hati-hati dalam menyimpan dompet. Selain menghemat uang pribadi, menjaga KTP dengan baik berarti membantu pemerintah mengalokasikan anggaran negara ke sektor lain yang lebih mendesak. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB