Britainaja – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di tuntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2022. Nadiem juga harus menghadapi tuntutan denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti dengan angka yang fantastis, mencapai total Rp5,68 triliun.
Rincian Tuntutan Jaksa: Rekor Baru di Dunia Peradilan?
Jaksa menilai bahwa tindakan Nadiem dalam proyek digitalisasi pendidikan telah merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Berikut adalah poin utama tuntutan jaksa:
-
Pidana Penjara: 18 tahun (di kurangi masa tahanan sementara).
-
Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
-
Uang Pengganti: Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
-
Ancaman Tambahan: Jika harta tidak mencukupi untuk uang pengganti, hukuman bertambah 9 tahun penjara.
Jika di totalkan secara efektif, Nadiem berisiko mendekam di balik jeruji besi selama 27 tahun. Inilah yang membuat pendiri Gojek tersebut merasa terpukul dan bingung.
“Kenapa Lebih Berat dari Pembunuh dan Teroris?”
Usai persidangan, Nadiem tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Dengan nada bicara yang sarat emosi, ia mempertanyakan logika di balik besarnya tuntutan tersebut.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Kenapa lebih besar dari teroris?” tanya Nadiem dengan raut wajah kecewa.
Ia merasa bahwa fakta-fakta dalam persidangan justru menunjukkan di rinya tidak bersalah. Nadiem juga menyoroti nilai uang pengganti yang ia anggap tidak masuk akal, mengingat ia mengaku tidak memiliki harta sebanyak yang di tuduhkan.
Patah Hati Karena Cinta pada Negara
Meski tengah terhimpit masalah hukum, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak pernah menyesal telah mengabdi kepada negara. Baginya, risiko di penjara adalah bagian dari perjuangan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Seseorang hanya bisa patah hati jika dia benar-benar mencintai negaranya,” ungkapnya. Ia merasa pengabdiannya selama hampir satu dekade justru berbalas hukuman yang menurutnya tidak adil.
Analisis Kasus: Tuduhan Kerugian Negara
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem bersama beberapa rekan lainnya, termasuk konsultan teknologi Ibrahim Arief, di duga menjalankan pengadaan yang tidak sesuai prinsip transparansi.
Kerugian negara tercatat mencapai Rp2,18 triliun, yang mencakup pengadaan fisik laptop serta perangkat manajemen (CDM) yang di anggap tidak bermanfaat.
FAQ: Seputar Kasus Chromebook Nadiem Makarim
1. Apa penyebab utama Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara? Nadiem diduga terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah dan menghambat akses pendidikan anak-anak Indonesia.
2. Berapa total uang pengganti yang harus dibayar Nadiem? Jaksa menuntut uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun. Jika tidak di bayar, masa penjara akan bertambah 9 tahun.
3. Apa tanggapan Nadiem terhadap tuntutan tersebut? Nadiem merasa tuntutan itu tidak masuk akal, sangat menyakitkan hati, dan jauh lebih berat dibandingkan hukuman untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti teroris atau pembunuh.
4. Siapa saja pihak lain yang terlibat dalam kasus ini? Selain Nadiem, nama-nama seperti Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (saat ini buron) juga terseret dalam perkara yang sama. (Tim)






