Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Update Sidang Tipikor Jakarta: Tuntutan Jaksa untuk Eks Mendikbudristek.

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Britainaja – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di tuntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2022. Nadiem juga harus menghadapi tuntutan denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti dengan angka yang fantastis, mencapai total Rp5,68 triliun.

Rincian Tuntutan Jaksa: Rekor Baru di Dunia Peradilan?

Jaksa menilai bahwa tindakan Nadiem dalam proyek digitalisasi pendidikan telah merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Berikut adalah poin utama tuntutan jaksa:

  • Pidana Penjara: 18 tahun (di kurangi masa tahanan sementara).

  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

  • Uang Pengganti: Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.

  • Ancaman Tambahan: Jika harta tidak mencukupi untuk uang pengganti, hukuman bertambah 9 tahun penjara.

Jika di totalkan secara efektif, Nadiem berisiko mendekam di balik jeruji besi selama 27 tahun. Inilah yang membuat pendiri Gojek tersebut merasa terpukul dan bingung.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Ferry Irwandi, Content Creator Kritis Eks Pegawai Kemenkeu

“Kenapa Lebih Berat dari Pembunuh dan Teroris?”

Usai persidangan, Nadiem tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Dengan nada bicara yang sarat emosi, ia mempertanyakan logika di balik besarnya tuntutan tersebut.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Kenapa lebih besar dari teroris?” tanya Nadiem dengan raut wajah kecewa.

Ia merasa bahwa fakta-fakta dalam persidangan justru menunjukkan di rinya tidak bersalah. Nadiem juga menyoroti nilai uang pengganti yang ia anggap tidak masuk akal, mengingat ia mengaku tidak memiliki harta sebanyak yang di tuduhkan.

Patah Hati Karena Cinta pada Negara

Meski tengah terhimpit masalah hukum, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak pernah menyesal telah mengabdi kepada negara. Baginya, risiko di penjara adalah bagian dari perjuangan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Seseorang hanya bisa patah hati jika dia benar-benar mencintai negaranya,” ungkapnya. Ia merasa pengabdiannya selama hampir satu dekade justru berbalas hukuman yang menurutnya tidak adil.

Analisis Kasus: Tuduhan Kerugian Negara

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem bersama beberapa rekan lainnya, termasuk konsultan teknologi Ibrahim Arief, di duga menjalankan pengadaan yang tidak sesuai prinsip transparansi.

Baca Juga :  Cair Mei 2026! Cara Praktis Cek Bansos PKH & Sembako Cukup Pakai NIK

Kerugian negara tercatat mencapai Rp2,18 triliun, yang mencakup pengadaan fisik laptop serta perangkat manajemen (CDM) yang di anggap tidak bermanfaat.

FAQ: Seputar Kasus Chromebook Nadiem Makarim

1. Apa penyebab utama Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara? Nadiem diduga terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah dan menghambat akses pendidikan anak-anak Indonesia.

2. Berapa total uang pengganti yang harus dibayar Nadiem? Jaksa menuntut uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun. Jika tidak di bayar, masa penjara akan bertambah 9 tahun.

3. Apa tanggapan Nadiem terhadap tuntutan tersebut? Nadiem merasa tuntutan itu tidak masuk akal, sangat menyakitkan hati, dan jauh lebih berat dibandingkan hukuman untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti teroris atau pembunuh.

4. Siapa saja pihak lain yang terlibat dalam kasus ini? Selain Nadiem, nama-nama seperti Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (saat ini buron) juga terseret dalam perkara yang sama. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB