KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya

Denda Sebagai Upaya Edukasi Kedisiplinan Masyarakat

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Wamendagri Bima Arya, KTP Hilang Bakal Kena Denda.

Ilustrasi - Wamendagri Bima Arya, KTP Hilang Bakal Kena Denda.

Britainaja – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, membawa usulan baru untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga dokumen negara.

Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang ingin mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena alasan hilang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), Bima menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong rasa tanggung jawab masyarakat.

Beban Biaya Negara Akibat Kelalaian

Selama ini, masyarakat bisa mengurus penggantian e-KTP yang hilang secara gratis. Namun, Bima menilai kemudahan ini justru membuat warga kurang menghargai dokumen kependudukan mereka.

“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP. Karena gratis, mereka merasa mudah untuk membuat lagi jika hilang,” ungkap Bima.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Lombok Barat Pagi Ini

Data dari Dirjen Dukcapil menunjukkan angka yang cukup mengejutkan. Setiap hari, laporan kehilangan KTP mencapai puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat proses administrasi kependudukan menjadi cost center atau pusat beban biaya yang cukup besar bagi negara.

Rencana Revisi UU Adminduk

Selain urusan denda, Bima juga memaparkan beberapa poin krusial dalam rencana revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berikut adalah poin-poin utamanya:

  • Penguatan NIK: Menjadikan NIK sebagai identitas tunggal (single identity number) yang terintegrasi.

  • Digitalisasi Identitas: Memperkuat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

  • Legalitas KIA: Memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Istilah Humanis: Mengubah penyebutan kata “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen resmi.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus

Komitmen Pelayanan Daerah

Bima juga menginginkan agar setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki komitmen yang lebih kuat dalam menganggarkan layanan Adminduk. Dengan menegaskan status Adminduk sebagai layanan dasar wajib dalam undang-undang, harapannya tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

“Kami ingin koordinasi antarlembaga menjadi lebih jelas. Jangan sampai kita habis energi hanya untuk berdebat siapa yang memegang kewenangan,” tutup politikus PAN tersebut.

Jika usulan denda ini resmi berlaku, Anda tentu perlu lebih ekstra hati-hati dalam menyimpan dompet. Selain menghemat uang pribadi, menjaga KTP dengan baik berarti membantu pemerintah mengalokasikan anggaran negara ke sektor lain yang lebih mendesak. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB