Britainaja – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membawa kabar mengejutkan melalui Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II. Mereka menemukan bahwa sistem pengawasan dan pemeriksaan pajak di sektor mineral nikel masih memiliki banyak celah.
Jika pemerintah tidak segera membenahinya, kondisi ini akan terus menghambat target penerimaan negara dan merusak tingkat kepatuhan para pengusaha.
Lemahnya Pengawasan Harga Patokan
Salah satu sorotan utama BPK adalah kegagalan sistem dalam menguji risiko spesifik pada komoditas nikel. Hingga saat ini, otoritas terkait belum membandingkan laporan usaha dalam SPT Tahunan dengan estimasi riil berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).
Padahal, data dari Harga Patokan Mineral dan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari surveyor sangat krusial untuk memastikan angka yang dilaporkan perusahaan sudah jujur.
Tanpa penyandingan data yang akurat, negara sulit memastikan apakah perusahaan nikel sudah membayar pajak sesuai dengan hasil tambang yang mereka kerjakan.
Inkonsistensi Pemeriksaan pada Empat Perusahaan Besar
Tidak hanya soal pengawasan rutin, BPK juga menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan pajak terhadap empat wajib pajak besar. Tim pemeriksa BPK menilai prosedur pengujian yang ada saat ini masih sangat lemah, terutama pada poin-poin berikut:
-
Koreksi biaya penyusutan yang tidak akurat.
-
Penggunaan metode pooling of interest saat aksi korporasi tahun 2019.
-
Ketidakwajaran harga penjualan pada tahun 2020.
-
Pemanfaatan kompensasi kerugian periode 2017 hingga 2022.
Berbagai kelemahan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak belum mampu mendorong kepatuhan yang maksimal dari para pelaku industri.
Rekomendasi Tegas BPK untuk Menteri Keuangan
Menanggapi temuan ini, BPK memberikan rekomendasi langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. BPK meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera mengevaluasi aturan kompensasi kerugian, baik dari sisi undang-undang maupun pelaksanaannya di lapangan.
Selain itu, BPK mendorong adanya evaluasi berjenjang terhadap hasil pemeriksaan empat perusahaan yang bermasalah tersebut. Jika tim menemukan bukti yang kuat, BPK menyarankan pemeriksaan ulang atau bahkan pemeriksaan bukti permulaan demi menyelamatkan potensi pendapatan negara yang selama ini terabaikan. (Tim)






