Britainaja – Ruang sidang Gedung DPR yang dingin seketika terasa hangat oleh air mata bahagia. Suranti (55), seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang telah mengabdikan diri sejak 2015, tak mampu membendung tangisnya saat mengetahui perjuangan panjangnya berbuah manis.
Pada Selasa (21/4/2026), DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi payung hukum tetap.
Perjuangan di Bawah Terik Matahari
Bagi Suranti, undang-undang ini bukan sekadar lembaran kertas. Ini adalah jawaban atas doa dan keringatnya selama bertahun-tahun. Meski usianya sudah menginjak kepala lima, ia konsisten mengendarai motor setiap kali ada aksi unjuk rasa di depan gerbang Senayan.
“Saya sangat bersyukur. Siang malam saya berdiri di depan pagar, kepanasan. Akhirnya hari ini saya bisa masuk ke dalam ruangan yang dingin ini dengan hati lega. Terima kasih ya Allah,” ungkap Suranti sambil menyeka air mata.
Babak Baru Kesejahteraan PRT
Koordinator JALA PRT, Litta Anggraini, menyebut momen ini sebagai babak baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Perjalanan menuju pengesahan ini memakan waktu yang sangat panjang—22 tahun penuh lobi, kampanye, dan tekanan publik.
Pengesahan ini terasa makin istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ajeng Astuti dari Serikat PRT Sapulidi, yang sudah bekerja selama 35 tahun, merasa ini adalah kado nyata bagi emansipasi perempuan di sektor domestik.
Sekilas Perjalanan 22 Tahun UU PPRT
Jalan terjal mewarnai lahirnya undang-undang ini sejak pertama kali muncul sebagai usulan pada tahun 2004:
-
2004: JALA PRT mengusulkan RUU ke DPR.
-
2010: Masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
-
2014-2019: Pembahasan sempat jalan di tempat (stagnan).
-
2020-2024: Gelombang dukungan masyarakat sipil semakin menguat hingga memicu percepatan pembahasan.
-
21 April 2026: DPR resmi mengetuk palu pengesahan.
Apa Saja yang Diatur dalam UU PPRT?
Undang-undang ini hadir untuk memastikan perlindungan bagi PRT dalam berbagai aspek, antara lain:
-
Kepastian Upah: Berdasarkan kesepakatan yang adil.
-
Batasan Kerja: Pengaturan waktu kerja, istirahat, dan hak cuti.
-
Jaminan Sosial: Akses terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
-
Lingkup Kerja: Definisi jelas mengenai tugas mulai dari memasak hingga menjaga rumah.
Kini, jutaan “Suranti” di luar sana tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian. Negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan bagi mereka yang menjaga napas rumah tangga kita setiap hari. (Tim)






