Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Britainaja, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional, pada 1 Mei 2025 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik arahan Presiden tersebut dan menyatakan bahwa kementeriannya kini tengah menyusun regulasi khusus berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk mendukung kebijakan yang disampaikan Presiden.

“Arahan Presiden yang disampaikan saat May Day 2025 menjadi pijakan utama dalam penyusunan Permenaker tentang sistem alih daya yang kini sedang kami rumuskan,” ungkap Yassierli melalui siaran pers resmi dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap suara para pekerja. “Pernyataan beliau menunjukkan empati terhadap keresahan para buruh yang selama ini merasakan ketidakadilan dari praktik outsourcing,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus

Lebih lanjut Menaker, Yassierli memaparkan bahwa praktik outsourcing telah menjadi sorotan dan sumber keluhan dari kalangan pekerja selama hampir 20 tahun terakhir. Ia menilai sistem ini sering kali berdampak negatif, seperti ketidakjelasan jenjang karier, ketidakpastian status kerja, rendahnya upah, dan lemahnya jaminan perlindungan sosial.

“Tak jarang outsourcing juga menghambat pembentukan serikat pekerja dan rawan menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujar Yassierli.

Ia menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus berlandaskan pada konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang adil dan layak.

Baca Juga :  Upah dan Jadwal Lengkap Program Magang Nasional Kemnaker 2025

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang melakukan kajian menyeluruh dalam rangka merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih berorientasi pada keadilan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden serta merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2023 terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tak hanya itu, Kemnaker juga tengah menindaklanjuti amar putusan MK tersebut melalui penyusunan Permenaker yang akan secara khusus mengatur mekanisme penghapusan sistem alih daya di Indonesia. (***)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Hari Ini: Pertamax Rp12.300 di Jakarta
Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Hemat hingga 30% di Tol Trans Jawa
Panglima TNI Mutasi 35 Perwira pada Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Daftar Lengkap Harga BBM di Seluruh SPBU per 16 Maret 2026
OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar
Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:00 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini: Pertamax Rp12.300 di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 20:00 WIB

Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Hemat hingga 30% di Tol Trans Jawa

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00 WIB

Panglima TNI Mutasi 35 Perwira pada Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Daftar Lengkap Harga BBM di Seluruh SPBU per 16 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Puasa Syawal: 6 Hari, Waktu Tepat & Keutamaannya. Gemini AI

Khasanah

Puasa Syawal: 6 Hari, Waktu Tepat & Keutamaannya

Selasa, 17 Mar 2026 - 04:00 WIB

orang-orang mengantre untuk mengisi bahan bakar sepeda motor mereka di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. Liputan6.com

Nasional

Harga BBM Pertamina Hari Ini: Pertamax Rp12.300 di Jakarta

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Logo Timnas Spanyol. Foto: AFP via Getty Images/FRANCK FIFE/detik.com

Internasional

Spanyol Dapat Lawan Baru Setelah Finalissima 2026 Batal

Senin, 16 Mar 2026 - 19:00 WIB