Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Ketok Palu yang Mengubah Harapan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Britainaja – Bagi ribuan tenaga honorer yang menanti kepastian status, kabar dari ruang Rapat Paripurna kali ini terasa cukup pahit. Harapan untuk mendapatkan upah layak di angka Rp2,1 juta bagi posisi PPPK Paruh Waktu resmi menemui jalan buntu. Keputusan ini di ambil setelah melalui perdebatan panjang mengenai kemampuan anggaran dan sinkronisasi aturan pusat.

Banyak pihak berharap skema paruh waktu menjadi jembatan kesejahteraan, namun realitas kebijakan berkata berbeda.

Alasan di Balik Penolakan Angka Rp2,1 Juta

Usulan awal untuk mematok gaji minimal di atas dua juta rupiah dianggap terlalu membebani kas daerah dan instansi terkait. Rapat Paripurna menegaskan bahwa penentuan upah harus selaras dengan beban kerja yang tidak penuh (part-time).

Anggota dewan dan tim anggaran menekankan bahwa prinsip keadilan harus tetap terjaga, namun tetap realistis terhadap kondisi fiskal. Jika dipaksakan di angka tersebut, dikhawatirkan jumlah serapan tenaga honorer menjadi PPPK justru akan berkurang drastis karena keterbatasan dana.

Baca Juga :  Ini Syarat dan Cara Daftar Ulang Jika Lolos UTBK-SNBT 2026

Detail Besaran Gaji Terbaru

Meskipun angka Rp2,1 juta ditolak, pemerintah tetap menyiapkan standar upah yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB dan aturan keuangan yang berlaku. Skema gaji akan dihitung berdasarkan:

  • Jam Kerja: Akumulasi waktu kerja dalam satu bulan.

  • Standar Upah Regional: Mengacu pada biaya hidup di wilayah masing-masing instansi.

  • Jenis Jabatan: Tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan tetap menjadi variabel penentu.

Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu?

Kebijakan paruh waktu ini muncul sebagai solusi agar tidak ada PHK massal bagi tenaga non-ASN. Perbedaan utamanya terletak pada durasi kehadiran di kantor.

Jika PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kantor standar, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan hadir dalam durasi tertentu. Keuntungannya, mereka memiliki fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan di luar jam kerja tersebut, asalkan tidak melanggar kode etik ASN.

Baca Juga :  THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Simak Nasib PPPK Paruh Waktu

Tips Bagi Tenaga Honorer: Strategi Menghadapi Aturan Baru

Bagi Anda yang terdampak kebijakan ini, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Pahami Kontrak Kerja: Pastikan detail jam kerja tertulis jelas agar perhitungan gaji transparan.

  2. Manfaatkan Waktu Luang: Karena statusnya paruh waktu, gunakan sisa waktu untuk meningkatkan skill digital atau usaha mandiri yang produktif.

  3. Pantau Portofolio: Tetap jaga kinerja agar saat ada formasi penuh waktu di masa depan, rekam jejak Anda sudah teruji.

Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi kesejahteraan para pegawai paruh waktu ini seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional. (Tim)

Berita Terkait

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi
Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta
Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Mendag Pastikan Harga MinyaKita Bakal Naik, Saat Ini Rp15.700 per Liter
Skandal Imigrasi: KPK Ungkap Pemerasan Dokumen Capai Ratusan Miliar
Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional
Mantan Istri Reza Smash Terjerat Sindikat Love Scamming Rp 41 Miliar
Teddy Indra Wijaya Jawab Kritik Kunker Prabowo: Hemat Anggaran & Bawa Investasi Rp2.430 Triliun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Mendag Pastikan Harga MinyaKita Bakal Naik, Saat Ini Rp15.700 per Liter

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Skandal Imigrasi: KPK Ungkap Pemerasan Dokumen Capai Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML Hari Ini 7 Juni 2026.

Showbiz

Serbuan Diamond Gratis! Kode Redeem ML Hari Ini 7 Juni 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:00 WIB

Drakor Terbaru Juni 2026 Paling Hits.

Showbiz

5 Drakor Terbaru Juni 2026 Paling Hits, Banyak Genre Seru

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:00 WIB