30 April, Momentum Perkuat Hak Akses Publik atas Informasi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Beitainaja – Setiap 30 April diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Momen ini penting diperingati bagi seluruh elemen bangsa bahwa hak atas informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi yang sehat.

Penetapan tanggal ini didasari dari disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian resmi diberlakukan pada 30 April 2010. Sejak itu, berbagai pihak, khususnya Komisi Informasi Pusat, terus mengampanyekan pentingnya transparansi di tubuh lembaga publik.

Meski belum ditetapkan secara resmi sebagai hari nasional, peringatan ini menjadi simbol semangat untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan pemerintah.

Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar jargon. Ia memiliki dasar hukum yang kuat di dalam UUD 1945, khususnya di Pasal 28F yang menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Dukung Akses Keuangan Inklusif di Rakornas TPAKD 2025

Melalui UU KIP, publik berhak mengetahui berbagai hal terkait kebijakan, program, serta kinerja badan publik. Keterbukaan ini mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Informasi publik diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama, yaitu:

  • Informasi Berkala: disampaikan secara rutin oleh badan publik.
  • Informasi Serta Merta: diumumkan segera bila berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
  • Informasi Setiap Saat: tersedia dan dapat diakses kapan pun dibutuhkan.
  • Informasi Dikecualikan: tidak dapat diakses publik karena alasan keamanan, privasi, atau rahasia negara.

Meski sudah lebih dari satu dekade berjalan, namun penerapan UU KIP masih menghadapi sejumlah kendala. Banyak lembaga hanya mematuhi aturan secara administratif, tanpa benar-benar membuka akses informasi. Sementara itu, beberapa badan publik enggan untuk menjalankan putusan ajudikasi informasi, dan di daerah, tantangan sering kali datang dari keterbatasan anggaran serta infrastruktur.

Baca Juga :  Indonesia Segera Miliki Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Tak jarang pula, informasi baru dibuka setelah ada tekanan dari publik melalui media sosial. Padahal, keterbukaan seharusnya menjadi inisiatif proaktif dari lembaga penyelenggara negara.

Peringatan HAKIN setiap 30 April bukan sekadar seremoni, tapi panggilan untuk terus memperkuat budaya transparansi. Di tengah era digital, keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat partisipasi warga dan membangun kepercayaan terhadap institusi publik. (***)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB

PPPK menerima SK. ist

Nasional

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:46 WIB