Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

Angin Segar bagi PPPK Paruh Waktu Jambi: THR Rp1 Juta Siap Cair

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

Ilustrasi. Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

Britainaja – Penantian panjang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi memberikan lampu hijau terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka yang selama ini mengisi pos-pos penting dalam pelayanan publik di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah.

Keputusan ini menjadi oase di tengah tingginya kebutuhan pokok menjelang Idulfitri. Al Haris memahami bahwa kesejahteraan pegawai, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu, merupakan faktor kunci dalam menjaga performa birokrasi di daerah.

Besaran THR yang di sepakati adalah senilai Rp1 juta per individu. Angka ini dinilai sebagai bentuk apresiasi konkret pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai paruh waktu yang telah berkontribusi nyata.

Baca Juga :  Jadwal Keberangkatan Haji Jambi 2026 untuk Seluruh Kabupaten/Kota

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang terkait kemampuan fiskal daerah. “Kita upayakan agar semua mendapatkan haknya secara proporsional. Harapannya, bantuan ini bisa membantu meringankan beban belanja keluarga menyambut lebaran,” ungkap Al Haris dalam keterangannya.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya pemerataan kesejahteraan, mengingat sebelumnya skema THR bagi pegawai non-ASN seringkali mengalami ketidakpastian. Dengan adanya persetujuan resmi ini, mekanisme pencairan kini hanya tinggal menunggu proses administrasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemberian THR ini tidak di lakukan secara acak. Ada kriteria tertentu yang harus di penuhi oleh para calon penerima agar penyaluran tepat sasaran. Berdasarkan data yang dihimpun, kriteria utama meliputi:

  • Terdaftar secara resmi sebagai PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Pemprov Jambi.

  • Memiliki masa kerja yang memenuhi syarat minimum sesuai aturan teknis yang berlaku.

  • Aktif menjalankan tugas pada periode berjalan tahun anggaran 2026.

Baca Juga :  Gelar Operasi Pekat II Siginjai, Polda Jambi Jaga Ketertiban di Titik Strategis Kota

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Jambi kini tengah melakukan sinkronisasi data agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan input yang menghambat proses transfer ke rekening masing-masing pegawai.

Kabar mengenai THR Rp1 juta ini di harapkan mampu memotivasi para PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka dalam melayani masyarakat Jambi di masa mendatang. (Tim)

Berita Terkait

Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Jambi Baru Pengganti Krisno Siregar
Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid
Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!
Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Siswa SMAN 1 Sarolangun Tampar Pejabat Lewat Teatrikal PETI
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Jambi Baru Pengganti Krisno Siregar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB