Polisi Tangkap Bos Minimarket Usai Bunuh Karyawatinya di Karawang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jenazah

Ilustrasi Jenazah

Britainaja, Karawang – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang karyawati minimarket di rest area Tol Cipularang Km 72A. Korban berinisial DO (21) di temukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum, Kabupaten Karawang. Pelaku diketahui merupakan atasannya sendiri, Heryanto (27).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad perempuan tanpa identitas di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa (7/10/2025). Tim Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya identitas korban berhasil di ketahui.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan kepala toko di tempat korban bekerja. “Setelah identitas korban terkonfirmasi, kami segera menelusuri hubungan korban dengan lingkungan kerjanya. Dari situ di ketahui pelaku adalah atasannya sendiri,” ujar Nazal, Kamis (9/10).

Hanya dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang di duga di gunakan saat kejadian.

Baca Juga :  Pemkot Segera Serahkan SK PPPK Sungai Penuh Gelombang II

Menurut keterangan penyidik, kasus ini berawal dari pertemuan pribadi antara korban dan pelaku. Korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan meminta bantuan. Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindak kekerasan yang menewaskan korban.

“Pelaku mengaku khilaf hingga melakukan perbuatan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Setelah itu, pelaku berusaha menutupi jejak dengan memindahkan korban ke lokasi lain,” kata Nazal.

Jasad korban kemudian di temukan di wilayah Sungai Citarum. Polisi menduga pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang tubuh korban ke sungai tersebut.

Kini pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia di jerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026

AKP Nazal menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke proses persidangan. “Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi di lakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.

Pihak keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di lingkungan kerja dan perlindungan terhadap pekerja perempuan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di imbau untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan di tempat kerja. (Tim)

Berita Terkait

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar
Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar
Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja
Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:00 WIB

Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja

Berita Terbaru