Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair! Cek Syarat & Nominalnya di Sini

Payung Hukum Pencairan Bonus Tahunan Pegawai Kontrak

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair.

Ilustrasi - Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair.

Britainaja – Pertengahan tahun selalu membawa angin segar bagi para aparatur pemerintah di Indonesia. Pemerintah kembali mencairkan dana segar lewat kebijakan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, apakah pegawai non-ASN atau tenaga honorer juga bisa menikmati bonus tahunan ini?

Jawabannya adalah bisa. Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga non-ASN, namun dengan catatan mereka harus memenuhi beberapa kriteria khusus.

Siapa Saja Pegawai Non-ASN yang Berhak?

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak cair secara otomatis untuk seluruh tenaga kontrak. Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya pegawai non-ASN di lembaga struktural pemerintah yang memenuhi syarat berikut yang akan menerimanya:

  • Masa Kerja Minimal 1 Tahun: Sudah mengabdi minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan kontrak kerja.

  • Bekerja Penuh Waktu: Menjalankan tugas dan fungsi secara penuh serta terus-menerus.

  • Status Aktif: Masih aktif bekerja saat pemerintah mengundangkan aturan ini.

  • Kontrak Resmi: Memiliki status kontrak kerja yang sah secara hukum.

Catatan Penting: Pemerintah tidak akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang tidak aktif bekerja. Langkah ini bertujuan agar anggaran negara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berkontribusi.

Rincian Nominal Gaji ke-13 Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Pemerintah membagi besaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa kerja pegawai. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Baca Juga :  5 Tradisi Lebaran Unik di Indonesia yang Penuh Makna

1. Pendidikan Dasar hingga Diploma

  • Lulusan SD sampai SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.

  • Lulusan SMA sampai D-I: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

  • Lulusan D-II sampai D-III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

2. Pendidikan Tinggi

  • Lulusan D-IV atau S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.

  • Lulusan S2 sampai S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.

Catatan: Nilai di atas bergerak dinamis mengikuti lamanya masa pengabdian Anda di instansi terkait.

Baca Juga :  Resmi Dibuka! Ini 5 Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025

Besaran untuk Pejabat Struktural Non-ASN

Bagi tenaga non-ASN yang menduduki posisi strategis atau jabatan struktural di lembaga nonstruktural, pemerintah menetapkan nominal yang berbeda:

Jabatan Struktural Estimasi Nominal Gaji ke-13
Ketua / Kepala Lembaga Rp31,4 Juta
Wakil Ketua Rp29,6 Juta
Sekretaris / Anggota Rp28,1 Juta
Setingkat Eselon I Rp24,8 Juta
Setingkat Eselon II Rp19,5 Juta
Setingkat Eselon III Rp13,8 Juta
Setingkat Eselon IV Rp10,6 Juta

Apa Saja Komponen di Dalamnya?

Pemerintah menyusun nominal final gaji ke-13 ini dari beberapa komponen pendapatan resmi. Pegawai akan menerima akumulasi dari:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  4. Tunjangan pangan

  5. Tunjangan kinerja (jika ada)

  6. Tambahan penghasilan (menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing)

Pemerintah akan langsung mentransfer seluruh komponen tersebut dalam satu kali pencairan utuh ke rekening masing-masing pegawai yang memenuhi syarat. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB