Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair! Cek Syarat & Nominalnya di Sini

Payung Hukum Pencairan Bonus Tahunan Pegawai Kontrak

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair.

Ilustrasi - Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair.

Britainaja – Pertengahan tahun selalu membawa angin segar bagi para aparatur pemerintah di Indonesia. Pemerintah kembali mencairkan dana segar lewat kebijakan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, apakah pegawai non-ASN atau tenaga honorer juga bisa menikmati bonus tahunan ini?

Jawabannya adalah bisa. Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga non-ASN, namun dengan catatan mereka harus memenuhi beberapa kriteria khusus.

Siapa Saja Pegawai Non-ASN yang Berhak?

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak cair secara otomatis untuk seluruh tenaga kontrak. Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya pegawai non-ASN di lembaga struktural pemerintah yang memenuhi syarat berikut yang akan menerimanya:

  • Masa Kerja Minimal 1 Tahun: Sudah mengabdi minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan kontrak kerja.

  • Bekerja Penuh Waktu: Menjalankan tugas dan fungsi secara penuh serta terus-menerus.

  • Status Aktif: Masih aktif bekerja saat pemerintah mengundangkan aturan ini.

  • Kontrak Resmi: Memiliki status kontrak kerja yang sah secara hukum.

Catatan Penting: Pemerintah tidak akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang tidak aktif bekerja. Langkah ini bertujuan agar anggaran negara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berkontribusi.

Rincian Nominal Gaji ke-13 Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Pemerintah membagi besaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa kerja pegawai. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Baca Juga :  Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak

1. Pendidikan Dasar hingga Diploma

  • Lulusan SD sampai SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.

  • Lulusan SMA sampai D-I: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

  • Lulusan D-II sampai D-III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

2. Pendidikan Tinggi

  • Lulusan D-IV atau S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.

  • Lulusan S2 sampai S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.

Catatan: Nilai di atas bergerak dinamis mengikuti lamanya masa pengabdian Anda di instansi terkait.

Baca Juga :  Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 dan Jadwal Triwulan IV

Besaran untuk Pejabat Struktural Non-ASN

Bagi tenaga non-ASN yang menduduki posisi strategis atau jabatan struktural di lembaga nonstruktural, pemerintah menetapkan nominal yang berbeda:

Jabatan Struktural Estimasi Nominal Gaji ke-13
Ketua / Kepala Lembaga Rp31,4 Juta
Wakil Ketua Rp29,6 Juta
Sekretaris / Anggota Rp28,1 Juta
Setingkat Eselon I Rp24,8 Juta
Setingkat Eselon II Rp19,5 Juta
Setingkat Eselon III Rp13,8 Juta
Setingkat Eselon IV Rp10,6 Juta

Apa Saja Komponen di Dalamnya?

Pemerintah menyusun nominal final gaji ke-13 ini dari beberapa komponen pendapatan resmi. Pegawai akan menerima akumulasi dari:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  4. Tunjangan pangan

  5. Tunjangan kinerja (jika ada)

  6. Tambahan penghasilan (menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing)

Pemerintah akan langsung mentransfer seluruh komponen tersebut dalam satu kali pencairan utuh ke rekening masing-masing pegawai yang memenuhi syarat. (Tim)

Berita Terkait

Astra PAMA Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, Cek Syarat dan Link Resminya
Rahasia Lolos Bantuan Modal: Panduan Lengkap Memahami Desil UMKM 1 Sampai 5
Kemnaker Buka Pelatihan Kerja Gratis untuk 30 Ribu Peserta, Ini Cara Daftarnya
Bukan Sabotase, Polisi Pastikan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Blackout Massal Sumatra
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera: Ini Penyebab Putusnya Kabel SUTET Jambi
Dompet Lebih Ringan! Korlantas Resmi Uji Coba SIM Digital lewat HP
Kecelakaan di Tol Paspro, Anggota DPR RI Gus Hilman Selamat
Tim Gabungan Selamatkan Harimau Sumatera dari Permukiman Warga di Agam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair! Cek Syarat & Nominalnya di Sini

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

Astra PAMA Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, Cek Syarat dan Link Resminya

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Rahasia Lolos Bantuan Modal: Panduan Lengkap Memahami Desil UMKM 1 Sampai 5

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kerja Gratis untuk 30 Ribu Peserta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00 WIB

Bukan Sabotase, Polisi Pastikan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Blackout Massal Sumatra

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Cek Tier Akun FF Pakai AI.

Tech & Game

Cara Cek Tier Akun FF Pakai AI, Yuk Pamerkan di Medsos

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi - Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair.

Nasional

Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair! Cek Syarat & Nominalnya di Sini

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi Sholat Berjamaah. Gemini

Khasanah

Detik-Detik Presiden RI Lolos dari Maut Saat Salat Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:00 WIB

Toyota Calya. dok calya

Otomotif

Harga Toyota Calya Bekas 2022: Mobil Keluarga Irit 100 Jutaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB