Hukum Tarik Uang Parkir di Masjid, Begini Kata Buya Yahya

Pengelola Boleh Tarik Biaya, Asalkan Dana Masuk Kas Masjid

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penampakan Parkiran di MAsjid. (Detik.com)

Foto: Penampakan Parkiran di MAsjid. (Detik.com)

Britainaja – Fasilitas parkir yang luas dan aman selalu berhasil membuat jemaah merasa tenang saat beribadah. Namun, kita pasti sering menjumpai pengelola yang menarik tarif parkir di area halaman masjid.

Bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena ini? Apakah pengelola boleh mengomersialkan lahan parkir masjid?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), mengupas tuntas fenomena ini. Lewat sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul “Bolehkah Menarik Uang Parkiran di Masjid?”, beliau menjelaskan hukum serta batasan tegas terkait fasilitas rumah Allah ini.

Kenyamanan Jemaah Adalah Kunci Utama

Menurut Buya Yahya, memakmurkan rumah Allah sebenarnya sangat sederhana. Pengelola hanya perlu menghidupkan syiar agama dan memberikan kenyamanan ekstra bagi para jemaah. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan fasilitas penunjang yang memadai.

“Fasilitas masjid harus memikat jemaah. Tolong sediakan area parkir. Jangan sampai jemaah yang membawa mobil terpaksa parkir di pinggir jalan, lalu merasa cemas sepanjang salat karena takut mobilnya terserempet kendaraan lain,” ujar Buya Yahya.

Beliau menekankan bahwa pengelola wajib menjamin keamanan area parkir. Selain itu, kehadiran fasilitas pendukung seperti tempat bermain anak atau kantin yang tertata rapi juga akan membuat jemaah semakin betah.

Baca Juga :  THR Anak Bukan Milik Orang Tua, Ini Penjelasan Menurut Islam

Hukum Menarik Uang Parkir di Masjid

Terkait aturan penarikan uang parkir, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukumnya bisa menjadi boleh atau justru haram. Semua itu bergantung pada ke mana aliran dana tersebut mengalir.

Berikut dua batasan hukum yang wajib Anda ketahui:

1. Haram dan Khianat Jika Masuk Kantong Pribadi

Buya Yahya melarang keras oknum-oknum yang memanfaatkan lahan masjid untuk mencari keuntungan pribadi.

“Urusan parkir itu untuk kepentingan masjid, bukan untuk memperkaya diri. Kalau Anda ingin mencari uang, carilah di luar dengan mencangkul atau berdagang. Jangan mengambil uang parkir masjid untuk kantong sendiri, itu namanya khianat. Orang yang terbiasa hidup seperti itu tidak akan berkah, tidak akan kaya, dan tidak akan bahagia,” tegas Buya Yahya.

Beliau mengingatkan bahwa memanfaatkan fasilitas bersama demi keuntungan pribadi adalah bentuk kezaliman. Pihak masjid sudah mendanai kebersihan lahan dan menyediakan air, sehingga sangat tidak etis jika oknum tertentu yang meraup keuntungan sepihak.

2. Boleh Jika Dana Kembali ke Masjid

Penarikan uang parkir berubah menjadi boleh jika pengelola menyalurkan 100% pendapatannya untuk kemaslahatan masjid. Uang tersebut harus masuk ke kas resmi untuk membiayai operasional, perawatan fasilitas, serta menjaga kebersihan masjid.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Shalat Witir: Jumlah Rakaat, Niat, dan Keutamaannya

Kritik Buya Yahya: Sering Kali Kita Lebih Pelit di Masjid

Di sisi lain, Buya Yahya juga memberikan kritik membangun untuk para jemaah. Beliau menyayangkan sikap sebagian orang yang royal di tempat umum, namun mendadak pelit saat berada di lingkungan masjid.

“Kita itu kadang-kadang aneh. Saat ke pom bensin, kita rela bayar dua ribu rupiah karena ada tulisannya. Tapi giliran menggunakan toilet masjid yang nyaman, kita malah pelit dan enggan membayar. Padahal ini rumah Allah. Mengapa tidak kita niatkan saja uang tersebut sebagai infak?” tutur Buya Yahya.

Beliau menilai, keinginan untuk selalu mendapatkan fasilitas gratis di masjid mencerminkan kurangnya rasa rindu untuk ikut memakmurkan rumah Allah.

Meski memperbolehkan penarikan biaya, Buya Yahya tetap menyarankan agar pengelola masjid tidak menetapkan tarif secara kaku. Format sukarela jauh lebih baik agar tidak membebani umat dan menjaga semangat mereka untuk datang beribadah.

Wallahu a’lam. (Tim)

Berita Terkait

7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang, Terkait Hukuman Mati untuk Koruptor
Fakta Tinggi Nabi Adam AS Menurut Hadis Sahih dan Perkiraan Panjang Langkah Kakinya
3 Amal Jariyah yang Bikin Pahala Terus Mengalir Setelah Meninggal Dunia
10 Peristiwa Besar Bulan Safar: Bukti Sejarah Islam yang Mematahkan Mitos Sial
Menatap Masa Depan Jiwa: 5 Renungan Alam Kubur yang Menggugah Hati
7 Amalan Setelah Sholat Dhuha Agar Rezeki Mengalir Deras
Doa Pembukaan MPLS 2026 Untuk Siswa Baru yang Menyentuh Hati
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:03 WIB

7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang, Terkait Hukuman Mati untuk Koruptor

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10 WIB

Fakta Tinggi Nabi Adam AS Menurut Hadis Sahih dan Perkiraan Panjang Langkah Kakinya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

3 Amal Jariyah yang Bikin Pahala Terus Mengalir Setelah Meninggal Dunia

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

10 Peristiwa Besar Bulan Safar: Bukti Sejarah Islam yang Mematahkan Mitos Sial

Berita Terbaru

Ilustrasi - Travel SM Turunkan Penumpang Perempuan di Tepi Jalan Saat Hujan.

Sungai Penuh

Travel SM Turunkan Penumpang Perempuan di Tepi Jalan Saat Hujan

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:59 WIB

Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series. (Duniagames)

Tech & Game

Bocoran Harga Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series di Indonesia

Kamis, 23 Jul 2026 - 06:07 WIB