Britainaja – Menjelang kedatangan bulan Zulhijah, banyak umat Muslim mulai bersemangat menyiapkan amalan terbaiknya. Salah satu ibadah yang paling memikat perhatian adalah puasa sunnah sembilan hari pertama di awal bulan tersebut. Namun, sebagian orang kerap menghadapi dilema batin karena mereka masih mengantongi utang puasa Ramadan yang belum lunas.
Kondisi nyata ini memicu sebuah pertanyaan penting yang sering muncul setiap tahun: Apakah kita boleh menggabungkan niat puasa Zulhijah dengan qadha Ramadan dalam satu hari sekaligus? Mari kita ulas penjelasan lengkapnya dari sudut pandang ilmu fikih dan pendapat para ulama tepercaya.
Mengenal Keutamaan Puasa Zulhijah
Dalam buku Cinta Shaum, Zakat, dan Haji karya Miftahul Achyar Kertamuda, penulis menjelaskan bahwa puasa Zulhijah merupakan ibadah sunnah pada hari-hari awal bulan Zulhijah. Umat Muslim dapat mengamalkan ibadah mulia ini selama sembilan hari pertama.
Namun, Anda harus menghentikan aktivitas puasa ini begitu memasuki tanggal 10 Zulhijah yang bertepatan dengan Hari Raya Iduladha. Islam melarang keras umatnya berpuasa pada hari raya tersebut serta pada hari-hari Tasyrik berikutnya.
Rasulullah SAW menegaskan keistimewaan momentum ini dalam sebuah hadis riwayat Imam Tirmidzi:
“Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk dipakai beribadah lebih dari sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mengerjakan shalat pada malam lailatul qadar.” (HR. Tirmidzi)
Lafal Niat Puasa Zulhijah: نَوَيْتُ صَوْمَ تِسْعِ ذِي الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى (Nawaitu shauma-sy-syahri dzilhijjati sunnata-lillahi ta’ala) Artinya: “Saya berniat puasa sunnah bulan Zulhijah karena Allah Ta’ala.”
Kewajiban Menunaikan Puasa Qadha Ramadan
Di sisi lain, puasa qadha Ramadan memiliki kedudukan sebagai ibadah wajib untuk mengganti hari-hari puasa yang hilang selama bulan Ramadan. Buku Fiqih Islam karya Saifullah menyebutkan bahwa seseorang wajib mengambil langkah qadha ini karena memiliki alasan syar’i, seperti faktor kesehatan, perjalanan jauh (safar), masa haid, atau halangan logis lainnya.
Allah SWT memberikan kelonggaran waktu yang cukup lapang bagi hamba-Nya untuk melunasi utang puasa ini di bulan-bulan lain, asalkan sebelum Ramadan berikutnya tiba. Perintah wajib ini bersumber langsung dari firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan dan menolak kesukaran bagi umat-Nya.
Lafal Niat Puasa Qadha Ramadan: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرٍ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى (Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta’ālā) Artinya: “Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Hukum Menggabungkan Niat: Dua Pandangan Ulama
Dalam literatur fiqih, para ulama menyebut praktik mencampur dua niat ibadah dalam satu amalan ini dengan istilah at-tasyrik. Karena tidak ada dalil spesifik yang melarang atau memerintahkannya secara mutlak, para ulama terbagi ke dalam dua pandangan utama:
1. Pandangan yang Membolehkan (Mazhab Syafi’iyah) Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’iyah, termasuk tokoh besar seperti Jalaluddin as-Suyuthi dan Syamsuddin ar-Ramli, membolehkan penggabungan niat ini. Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta al-Misriyyah, juga mengeluarkan fatwa senada.
Menurut kelompok ini, ketika Anda melaksanakan puasa wajib qadha pada hari-hari utama (seperti bulan Zulhijah), Anda otomatis akan meraup dua keuntungan sekaligus: gugurnya kewajiban utang puasa Ramadan dan limpahan pahala dari kemuliaan hari Zulhijah. Walau demikian, mereka tetap menganjurkan untuk memisahkan kedua puasa tersebut jika Anda memiliki waktu dan fisik yang prima, karena memisahkannya tentu jauh lebih utama.
2. Pandangan yang Melarang (Ulama Kontemporer) Sebaliknya, beberapa ulama terkemuka seperti Abdul Aziz bin Baz, Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Muhammad bin Hassan menyarankan agar umat Muslim tidak mencampuradukkan kedua niat tersebut. Mereka menilai bahwa puasa wajib dan puasa sunnah merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri dengan tujuan yang berbeda.
Jika seseorang memaksakan untuk menyatukan kedua niat, maka sistem penilaian fiqih mereka hanya akan mengesahkan puasa qadhanya saja. Efeknya, orang tersebut kehilangan keutamaan pahala sunnah Zulhijah secara utuh.
Kesimpulan Nyata untuk Anda
Langkah terbaik kembali pada kondisi fisik dan kelonggaran waktu Anda masing-masing. Jika Anda memiliki kesehatan yang prima dan waktu yang cukup sebelum bulan Zulhijah berakhir, memisahkan kedua puasa tersebut adalah jalan paling aman untuk meraih kesempurnaan pahala. Namun, jika waktu Anda sangat sempit, Anda bisa mengikuti pendapat mazhab Syafi’iyah dengan mengutamakan niat qadha Ramadan di hari-hari awal Zulhijah agar tetap meraih keberkahan momentum mulia tersebut. (Tim)






