Britainaja – Bagi Anda para investor logam mulia, ada kabar baik untuk anda. Pada hari ini Rabu (8/7/2026), harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Jika kemarin Anda bisa menunda untuk melakukan pembelian, namun momen penurunan harga ini tentunya bisa menjadi peluang menarik untuk menambah aset investasi Anda.
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot
Merujuk pada situs resmi Logam Mulia Jakarta pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam melemah sebesar Rp14.000. Saat ini, Anda bisa membawa pulang emas Antam dengan harga Rp2.641.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.655.000 per gram.
Bukan hanya harga beli, harga buyback atau harga beli kembali yang berlaku jika Anda ingin menjual emas ke Antam juga ikut merosot. Antam memotong harga buyback sebesar Rp21.000, sehingga harganya kini berada di angka Rp2.393.000 per gram.
Sebagai catatan, harga ini berlaku khusus untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Gedung Antam Jakarta. Pihak Antam juga mengonfirmasi bahwa beberapa varian pecahan emas saat ini sedang tidak tersedia di situs resmi mereka.
Daftar Lengkap Pecahan Emas Antam per 8 Juli 2026
Bagi Anda yang berencana mengunjungi Butik Antam hari ini, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan sebelum hitungan pajak:
- Emas 0,5 gram: Rp1.370.500
- Emas 1 gram: Rp2.641.000
- Emas 2 gram: Rp5.222.000
- Emas 3 gram: Rp7.808.000
- Emas 5 gram: Rp12.980.000
- Emas 10 gram: Rp26.905.000
- Emas 25 gram: Rp64.637.000
- Emas 50 gram: Rp129.195.000
- Emas 100 gram: Rp258.312.000
- Emas 250 gram: Rp645.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.290.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.581.600.000
Catatan: Harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Aturan Pajak Transaksi Emas yang Perlu Anda Tahu
Agar tidak bingung saat melihat nota total belanjaan, pastikan Anda memahami regulasi pajak yang berlaku. Pemerintah saat ini membebaskan PPN untuk emas batangan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022. Namun, transaksi Anda tetap melibatkan PPh 22.
Berikut detail aturan pajaknya:
- Ketika Anda Membeli Emas (PMK Nomor 48 Tahun 2023)
Antam mengenakan tarif PPh 22 sebesar 0,25 persen dari grand total pembelian. Sebagai penjual, PT Antam Tbk akan langsung menerbitkan bukti potong PPh 22 untuk Anda.
- Ketika Anda Menjual Kembali Emas (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan potongan PPh 22 sebesar:
- 1,5 persen untuk Anda pemilik NPWP.
- 3 persen untuk Anda yang belum memiliki NPWP.
Petugas akan langsung memotong PPh 22 ini dari total uang buyback yang Anda terima. (Tim)






