Britainaja – Kabar baik untuk Anda yang ingin berinvestasi atau mencairkan aset! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Minggu (19/7/2026), tidak menunjukkan pergerakan sama sekali alias stagnan jika kita bandingkan dengan perdagangan hari Sabtu kemarin.
Situs resmi Logam Mulia merilis harga emas Antam per gram masih bertahan di angka Rp 2.614.000. Bagi Anda yang berencana menjual kembali koleksi logam mulia Anda, harga buyback juga menetap di posisi Rp 2.349.000 per gram.
Antam menyediakan berbagai varian ukuran mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot mantap 1.000 gram (1 kg). Keberagaman ukuran ini tentu memudahkan Anda memilih instrumen investasi yang paling pas dengan isi dompet dan rencana keuangan masa depan.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam sebelum hitungan komponen pajak pada Minggu, 19 Juli 2026:
| Ukuran Emas | Harga Hari Ini (Rupiah) |
| 0,5 gram | 1.357.000 |
| 1 gram | 2.614.000 |
| 2 gram | 5.168.000 |
| 3 gram | 7.727.000 |
| 5 gram | 12.845.000 |
| 10 gram | 25.635.000 |
| 25 gram | 63.962.000 |
| 50 gram | 127.845.000 |
| 100 gram | 255.612.000 |
| 250 gram | 638.765.000 |
| 500 gram | 1.277.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.554.600.000 |
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam yang Wajib Anda Tahu
Pemerintah mengatur pungutan pajak untuk setiap aktivitas jual-beli emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Mari pelajari ketentuannya agar Anda tidak bingung saat bertransaksi:
1. Pajak Pembelian Emas
Saat Anda membeli emas batangan, Anda harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Syaratnya, Anda wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pihak Antam juga akan memberikan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut sebagai kelengkapan laporan pajak tahunan Anda.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan total transaksi di atas Rp 10 juta, pemerintah menerapkan potongan langsung dengan tarif sebagai berikut:
-
Pemilik NPWP: Potongan pajak sebesar 1,5 persen.
-
Non-NPWP (Tidak Punya NPWP): Potongan pajak sebesar 3 persen.
Situs resmi Logam Mulia biasanya memperbarui fluktuasi harga harian ini setiap pukul 08.30 WIB. Angka tersebut bergerak dinamis mengikuti tren pasar emas global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Tetap pantau pergerakannya secara berkala agar Anda bisa mengeksekusi strategi investasi emas secara tepat! (Tim)






