Britainaja — Para investor logam mulia dapat bernapas lega pagi ini. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mempertahankan grafik harga emas batangan pada posisi stabil.
Situs resmi Logam Mulia mencatat harga emas Antam pada Rabu (22/7/2026) pukul 06.00 WIB masih berada di angka Rp 2.632.000 per gram. Nilai ini belum mengalami perubahan sejak lonjakan drastis senilai Rp 31.000 pada Selasa (21/7/2026) kemarin.
Bagi Anda yang berencana menambah portofolio investasi atau membeli perhiasan, mari simak rincian lengkapnya di bawah ini.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (22 Juli 2026)
PT Antam menyediakan berbagai ukuran emas batangan yang bisa Anda pilih sesuai anggaran:
| Ukuran Emas | Harga (IDR) |
| 0,5 gram | Rp 1.366.000 |
| 1 gram | Rp 2.632.000 |
| 2 gram | Rp 5.204.000 |
| 3 gram | Rp 7.781.000 |
| 5 gram | Rp 12.935.000 |
| 10 gram | Rp 25.815.000 |
| 25 gram | Rp 64.412.000 |
| 50 gram | Rp 128.745.000 |
| 100 gram | Rp 257.412.000 |
| 250 gram | Rp 643.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.286.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.572.600.000 |
Catatan: Laman resmi Logam Mulia memperbarui data harga emas harian setiap pukul 08.30 WIB.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Pemerintah mengatur tarif pajak untuk setiap transaksi emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pastikan Anda memperhitungkan potongan pajak berikut sebelum bertransaksi:
1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
-
Pemilik NPWP mendapatkan tarif khusus sebesar 0,45%.
-
Pembeli tanpa NPWP menanggung tarif sebesar 0,9%.
-
Antam selalu melampirkan bukti potong PPh 22 pada setiap kuitansi transaksi sebagai bukti pelaporan pajak Anda.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam dengan total nominal di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan:
-
Pemilik NPWP menerima potongan sebesar 1,5%.
-
Non-NPWP menerima potongan sebesar 3%.
-
Pihak Antam akan memotong nilai pajak ini secara langsung dari total nominal buyback Anda.(Tim)






