Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda

Batas belanja pegawai dalam UU HKPD picu kekhawatiran daerah, ribuan PPPK berisiko terdampak jika aturan tetap berlaku tanpa penyesuaian

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda. ilustrasi Gemini AI

Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda. ilustrasi Gemini AI

Britainaja – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Ia menilai banyak pemerintah daerah belum siap dan bisa memangkas kontrak PPPK untuk menekan anggaran.

Saat ini, banyak daerah sudah mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk gaji pegawai. Kondisi ini semakin berat karena tekanan fiskal global dan potensi penurunan dana transfer ke daerah.

Baca Juga :  DPR Minta Klarifikasi TNI atas Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menjadi yang paling terdampak. Penambahan tenaga honorer di masa lalu juga memperbesar beban anggaran saat ini.

Giri memperingatkan, tanpa penyesuaian kebijakan, pemda kemungkinan besar akan mengurangi jumlah PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu.

Untuk mengatasi masalah ini, ia menawarkan empat opsi:

  • Tetap menjalankan aturan dengan risiko PHK massal
  • Mengurangi gaji dan jam kerja PPPK
  • Menunda aturan melalui revisi atau Perpu (opsi utama)
  • Memindahkan beban gaji ke pemerintah pusat
Baca Juga :  Indonesia Desak PBB Beri Jaminan Keamanan Total bagi Prajurit TNI di Lebanon

Ia menegaskan penundaan menjadi langkah paling aman agar pemerintah bisa menata ulang sistem kepegawaian tanpa memicu krisis sosial.

Menurutnya, efisiensi anggaran seharusnya memperkuat stabilitas, bukan justru mengancam penghidupan ribuan tenaga PPPK. (Tim)

Berita Terkait

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale. (Foto: AI)

Tech & Game

5 Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:12 WIB

Ilustrasi - Cara Pakai QRIS di Luar Negeri. (Foto: AI)

Finansial

Cara Pakai QRIS di Luar Negeri Tanpa Tukar Uang Tunai

Sabtu, 3 Okt 2026 - 12:12 WIB

Ilustrasi - Cara Mengatasi Apple Watch Hang. (Foto: AI)

Tech & Game

Ini Cara Cepat Mengatasi Apple Watch Tiba-Tiba Hang

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:16 WIB