Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda

Batas belanja pegawai dalam UU HKPD picu kekhawatiran daerah, ribuan PPPK berisiko terdampak jika aturan tetap berlaku tanpa penyesuaian

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda. ilustrasi Gemini AI

Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda. ilustrasi Gemini AI

Britainaja – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Ia menilai banyak pemerintah daerah belum siap dan bisa memangkas kontrak PPPK untuk menekan anggaran.

Saat ini, banyak daerah sudah mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk gaji pegawai. Kondisi ini semakin berat karena tekanan fiskal global dan potensi penurunan dana transfer ke daerah.

Baca Juga :  Ijazah Bukan Penentu: Kisah Sarjana yang Sukses Banting Stir ke Usaha Mandiri

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menjadi yang paling terdampak. Penambahan tenaga honorer di masa lalu juga memperbesar beban anggaran saat ini.

Giri memperingatkan, tanpa penyesuaian kebijakan, pemda kemungkinan besar akan mengurangi jumlah PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu.

Untuk mengatasi masalah ini, ia menawarkan empat opsi:

  • Tetap menjalankan aturan dengan risiko PHK massal
  • Mengurangi gaji dan jam kerja PPPK
  • Menunda aturan melalui revisi atau Perpu (opsi utama)
  • Memindahkan beban gaji ke pemerintah pusat
Baca Juga :  Lebih Fleksibel! Ini Syarat Terbaru WFH ASN Per April 2026

Ia menegaskan penundaan menjadi langkah paling aman agar pemerintah bisa menata ulang sistem kepegawaian tanpa memicu krisis sosial.

Menurutnya, efisiensi anggaran seharusnya memperkuat stabilitas, bukan justru mengancam penghidupan ribuan tenaga PPPK. (Tim)

Berita Terkait

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia
Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri
Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?
Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Berdoa Usai Melaksanakan Ibadah Shalat Tahajud 2 Rakaat.

Khasanah

Rahasia Doa Tahajud 2 Rakaat: Cara Langit Membuka Pintu Rezeki

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:00 WIB