Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Batas belanja pegawai 30% APBD dinilai berisiko picu pengurangan tenaga PPPK di daerah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Britainaja – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah Indonesia. Pemicu utamanya datang dari kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran karena banyak daerah saat ini masih mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk gaji pegawai.

Baca Juga :  Penumpang Tertinggal di Bandara, Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran oleh Super Air Jet

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berisiko mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat, termasuk mengurangi jumlah PPPK untuk menyesuaikan anggaran.

Tekanan fiskal daerah juga semakin berat. Fluktuasi ekonomi global dan potensi penurunan dana transfer pusat membuat kemampuan keuangan daerah makin terbatas, terutama di wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila 2025: Garuda Pancasila dan Semangat Menuju Indonesia Raya

Dalam situasi ini, PPPK menjadi kelompok paling rentan. Status kerja berbasis kontrak membuat mereka lebih mudah terdampak kebijakan efisiensi dibanding ASN tetap.

Jika tidak ada penyesuaian kebijakan, gelombang PHK massal di sektor publik bisa terjadi. DPR pun mendesak pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu krisis tenaga kerja, khususnya di daerah dengan anggaran terbatas. (Tim)

Berita Terkait

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bersihkan Cangkir Kopi Kusam. (Foto: AI)

Health

Cara Mudah Bersihkan Cangkir Kopi Kusam Kembali Bening

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:17 WIB

Ilustrasi - Cara Pre-Order iPhone 18 Pro. (Foto: AI)

Tech & Game

Ini Daftar Link, Harga, dan Cara Pre-Order iPhone 18 Pro

Kamis, 8 Okt 2026 - 12:10 WIB

Ilustrasi - Cara Jaga Berat Badan Ideal Mencegah Obesitas. (Foto: AI)

Health

Cara Mudah Jaga Berat Badan Ideal Untuk Mencegah Obesitas

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:15 WIB