Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Batas belanja pegawai 30% APBD dinilai berisiko picu pengurangan tenaga PPPK di daerah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Britainaja – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah Indonesia. Pemicu utamanya datang dari kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran karena banyak daerah saat ini masih mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk gaji pegawai.

Baca Juga :  Status PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Hak BPJS Kesehatan

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berisiko mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat, termasuk mengurangi jumlah PPPK untuk menyesuaikan anggaran.

Tekanan fiskal daerah juga semakin berat. Fluktuasi ekonomi global dan potensi penurunan dana transfer pusat membuat kemampuan keuangan daerah makin terbatas, terutama di wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil.

Baca Juga :  Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli

Dalam situasi ini, PPPK menjadi kelompok paling rentan. Status kerja berbasis kontrak membuat mereka lebih mudah terdampak kebijakan efisiensi dibanding ASN tetap.

Jika tidak ada penyesuaian kebijakan, gelombang PHK massal di sektor publik bisa terjadi. DPR pun mendesak pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu krisis tenaga kerja, khususnya di daerah dengan anggaran terbatas. (Tim)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Dua Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Diamankan Polres Merangin. (Foto: Humas Polres Merangin)

Merangin

2 Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:10 WIB