Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Batas belanja pegawai 30% APBD dinilai berisiko picu pengurangan tenaga PPPK di daerah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Britainaja – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah Indonesia. Pemicu utamanya datang dari kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran karena banyak daerah saat ini masih mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk gaji pegawai.

Baca Juga :  Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berisiko mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat, termasuk mengurangi jumlah PPPK untuk menyesuaikan anggaran.

Tekanan fiskal daerah juga semakin berat. Fluktuasi ekonomi global dan potensi penurunan dana transfer pusat membuat kemampuan keuangan daerah makin terbatas, terutama di wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil.

Baca Juga :  Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Perdana Kabupaten Kerinci

Dalam situasi ini, PPPK menjadi kelompok paling rentan. Status kerja berbasis kontrak membuat mereka lebih mudah terdampak kebijakan efisiensi dibanding ASN tetap.

Jika tidak ada penyesuaian kebijakan, gelombang PHK massal di sektor publik bisa terjadi. DPR pun mendesak pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu krisis tenaga kerja, khususnya di daerah dengan anggaran terbatas. (Tim)

Berita Terkait

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale. (Foto: AI)

Tech & Game

5 Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:12 WIB

Ilustrasi - Cara Pakai QRIS di Luar Negeri. (Foto: AI)

Finansial

Cara Pakai QRIS di Luar Negeri Tanpa Tukar Uang Tunai

Sabtu, 3 Okt 2026 - 12:12 WIB

Ilustrasi - Cara Mengatasi Apple Watch Hang. (Foto: AI)

Tech & Game

Ini Cara Cepat Mengatasi Apple Watch Tiba-Tiba Hang

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:16 WIB