Dua Tokoh SAD Bantah Tuduhan Terlibat Dugaan TPPO Bayi di Batanghari

Menolak Narasi Liar yang Sudutkan Warga SAD

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumenggung Jelitay, Tumenggung Yusup dan Ketua Yayasan Raden Hamzah, Ratumas Arlena Ayu, saat Konferensi Pers, Kamis (30/7/2026).

Tumenggung Jelitay, Tumenggung Yusup dan Ketua Yayasan Raden Hamzah, Ratumas Arlena Ayu, saat Konferensi Pers, Kamis (30/7/2026).

JAMBI, Britainaja – Dua pimpinan adat Suku Anak Dalam (SAD), Tumenggung Jelitay dan Tumenggung Yusup, bantah tuduhan yang telah disampaikan dan melayangkan protes keras terhadap pihak-pihak yang mengaitkan komunitas adat mereka dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi berusia delapan bulan di Batanghari.

Bersama Ketua Yayasan Raden Hamzah, Ratumas Arlena Ayu, kedua pimpinan adat ini menggelar konferensi pers di Kantor Yayasan Raden Hamzah, pada Kamis (30/7/2026). Langkah ini menjadi benteng utama mereka untuk membela harkat, martabat, dan nama baik warga Suku Anak Dalam dari cengkeraman stigma negatif.

Meluruskan Kesalahpahaman Publik

Tumenggung Yusup menegaskan bahwa warga SAD sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkara hukum yang sedang bergulir di Polres Batanghari tersebut. Ia meminta publik dan aparat penegak hukum memandang masalah ini secara jernih tanpa membawa-bawa identitas adat.

“Kami ingin meluruskan persoalan ini. Jangan mengaitkan Suku Anak Dalam dengan tuduhan perdagangan anak. Kami tidak pernah melakukan perbuatan itu,” kata Tumenggung Yusup dengan nada tegas.

Baca Juga :  Tegas! Kapolda Jambi Pecat 4 Anggota yang Melanggar Etik

Ia meluruskan akar masalah yang memicu kesalahpahaman publik. Seorang ibu di Desa Danau Embat memang menerima titipan bayi tersebut. Ibu ini kebetulan memiliki menantu yang berasal dari warga SAD. Namun, kondisi itu tidak memberi alasan bagi siapa pun untuk menyeret seluruh warga adat ke dalam pusaran kasus.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan objektif. Jangan hanya mendengarkan cerita dari satu pihak saja,” tambahnya.

Hukum Adat Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan

Sikap senada keluar dari mulut Tumenggung Jelitay. Ia merasa sangat keberatan atas narasi media yang menyudutkan komunitasnya seolah-olah warga adat menjalankan praktik jual-beli anak.

“Kami memegang teguh adat, aturan, dan hukum. Tidak ada ajaran maupun kebiasaan menjual anak dalam kehidupan kami,” ujar Jelitay.

Ia mengingatkan bahwa warga SAD selalu menjalankan kehidupan berlandaskan nilai adat yang menyatu dengan ajaran agama, sesuai prinsip ‘adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah’. Komunitasnya menaati hukum adat sekaligus hukum negara.

Baca Juga :  Ini Nama-nama 5 Pejabat Baru Yang Dilantik Gubernur Al Haris 

Jelitay bahkan menyampaikan peringatan terbuka kepada pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah tanpa dasar. Warga adat siap tempuh jalur hukum demi membersihkan nama baik mereka.

Murni Aksi Kemanusiaan yang Disalahartikan

Ketua Yayasan Raden Hamzah, Ratumas Arlena Ayu, menilai bahwa polemik ini muncul akibat kesalahpahaman yang berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap Tedi Hidayat.

Arlena menjelaskan bahwa niat awal warga murni berlandaskan rasa empati dan semangat tolong-menolong antar sesama manusia. Sayangnya, orang-orang justru menyalahartikan aksi kepedulian tersebut menjadi narasi kejahatan yang menyesatkan.

“Kami mendesak semua pihak menghentikan narasi liar ini. Framing negatif ini sudah sangat mencemarkan nama baik keluarga besar dan masyarakat Suku Anak Dalam,” tutur Arlena Ayu

Melalui klarifikasi terbuka ini, para tokoh adat berharap masyarakat luas bisa memahami duduk perkara secara utuh. Mereka menuntut Polres Batanghari mengusut kasus ini berdasarkan fakta lapangan yang jujur, profesional, dan bebas dari asumsi liar publik. (Tim)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid
Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!
Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Siswa SMAN 1 Sarolangun Tampar Pejabat Lewat Teatrikal PETI
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda
Achmad Fachri Mubarok: Siswa SMKN 1 Kota Jambi Sukses Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB