Britainaja – Dunia pendidikan kembali terguncang oleh kabar pilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 27 korban, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen, menjadi target pelecehan verbal dalam sebuah grup percakapan rahasia. Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu anggota grup tersebut memutuskan untuk buka suara dan membocorkan isi percakapan kepada para korban.
Kejujuran yang Mengakhiri Penderitaan
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa informasi ini mulai terendus sejak tahun 2025. Salah satu pelaku, karena dorongan nurani dan rasa bersalah, akhirnya membocorkan detail percakapan yang merendahkan martabat perempuan tersebut.
Awalnya, para korban memilih untuk bersabar dan berharap perilaku menyimpang para pelaku akan berhenti dengan sendirinya. Namun, kenyataan pahit justru menunjukkan sebaliknya. Karena tindakan para pelaku terus berlanjut, para korban akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Grup Chat yang Menjadi Ruang Pelecehan
Penyelidikan bersama tim kuasa hukum mengungkap bahwa grup di aplikasi WhatsApp dan LINE ini ternyata sudah aktif sejak tahun 2024. Di dalamnya, 16 mahasiswa angkatan 2023 kerap melontarkan lelucon tidak senonoh dan pesan-pesan yang melecehkan rekan-rekan mereka sendiri, termasuk tenaga pendidik.
Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI, mengonfirmasi bahwa ke-16 pelaku telah mengakui perbuatannya secara terbuka di grup angkatan pada 11 April 2026. Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa tindakan tersebut nyata dan bukan sekadar dugaan belaka.
Langkah Tegas Pihak Kampus dan Universitas
Pihak Dekanat FH UI bergerak cepat dengan mengecam keras tindakan tersebut melalui pernyataan resmi pada 12 April 2026. Mereka menegaskan bahwa perilaku yang merendahkan harkat manusia tidak memiliki tempat di lingkungan akademik.
Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI sedang memproses kasus ini dengan pendekatan yang berfokus pada pemulihan korban. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pihak universitas tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat.
“Kami akan menjatuhkan sanksi akademik hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa jika terbukti bersalah. Kami juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin.
Dukungan Organisasi Mahasiswa
Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mencabut status keanggotaan aktif para pelaku dari seluruh organisasi kemahasiswaan. Langkah ini menjadi simbol bahwa mahasiswa FH UI bersatu melawan segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen menciptakan ruang belajar yang aman bagi siapa saja.
Kini, para korban terus mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika tentang pentingnya menjaga etika dan menghargai sesama di ruang digital maupun nyata.






