JKA Berubah Mulai Mei 2026, Tak Semua Warga Aceh Lagi Gratis Berobat

Aturan Baru JKA 2026: Hanya Desil 6–7 Ditanggung, Warga Mampu Wajib BPJS Mandiri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI JKA - Cara Sanggah Status JKA Jika Masuk Kategori Mampu, Lakukan Ini agar Tetap Ditanggung Pemerintah Aceh. ist

ILUSTRASI JKA - Cara Sanggah Status JKA Jika Masuk Kategori Mampu, Lakukan Ini agar Tetap Ditanggung Pemerintah Aceh. ist

Britainaja – Pemerintah Aceh resmi mengubah aturan layanan kesehatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, tidak semua warga lagi mendapat tanggungan biaya berobat.

Kebijakan ini mengikuti Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dan muncul karena kondisi keuangan daerah yang melemah, terutama setelah dana Otonomi Khusus berkurang hingga 50 persen.

Kini, JKA hanya menanggung warga dengan kategori ekonomi menengah, tepatnya desil 6 dan 7.

Sementara itu:

  • Desil 1–5 tetap ditanggung pemerintah pusat lewat BPJS PBI
  • Desil 6–7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA
  • Desil 8–10 wajib bayar BPJS secara mandiri
Baca Juga :  Panduan Lengkap Aktivasi MFA untuk ASN di Platform Digital BKN, Ini Manfaat dan Tenggat Waktunya

Meski begitu, pemerintah tetap menjamin pasien dengan penyakit serius seperti cuci darah, penyandang disabilitas, dan ODGJ tanpa melihat status desil.

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pembagian tingkat ekonomi masyarakat dari 1 sampai 10. Penilaian tidak hanya melihat penghasilan, tetapi juga kondisi rumah, aset, jumlah tanggungan, dan akses layanan.

Data ini dikelola pemerintah pusat dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh masyarakat.

Cara Cek Status Desil

Warga Aceh bisa mengecek statusnya secara online:

  1. Kunjungi situs resmi Pemerintah Aceh
  2. Pilih menu “Cek Data Anda”
  3. Masukkan NIK atau KK
  4. Ikuti verifikasi dan lihat hasilnya
Baca Juga :  Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari

Hasil akan menunjukkan posisi desil dan status bantuan kesehatan Anda.

Bisa Ajukan Sanggahan

Jika Anda merasa masuk desil 8–10 tapi kondisi ekonomi tidak sesuai, Anda bisa mengajukan sanggahan.

Caranya:

  • Laporkan ke aparat gampong (desa)
  • Ajukan pembaruan data
  • Tunggu proses verifikasi pemerintah

Jika kondisi darurat, Anda tetap bisa mengaktifkan kembali BPJS untuk berobat, sambil memperbaiki data.

JKA tetap berjalan, tetapi kini lebih fokus membantu warga yang benar-benar membutuhkan. Warga yang tergolong mampu di minta mandiri agar subsidi tepat sasaran dan layanan kesehatan tetap berkelanjutan. (Tim)

Berita Terkait

Penumpang Tertinggal di Bandara, Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran oleh Super Air Jet
Cara Mudah Pindah Instansi ASN 2026: Syarat dan Prosedur Terbaru
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu
Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Suap Bea Cukai Makin Panas
Viral Susu Sekolah MBG Dijual di Minimarket, Ultrajaya Ambil Tindakan Tegas
Bansos PKH & BPNT Cair April 2026, Cek Nama Pakai NIK Sekarang
Panduan Praktis Daftar QR Code Subsidi Tepat Mobil 1400cc Tahun 2026
Merasa UKT Terlalu Tinggi? Ini Cara Sanggah Biaya Kuliah Jalur SNBP 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 20:00 WIB

Penumpang Tertinggal di Bandara, Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran oleh Super Air Jet

Sabtu, 4 April 2026 - 19:00 WIB

JKA Berubah Mulai Mei 2026, Tak Semua Warga Aceh Lagi Gratis Berobat

Sabtu, 4 April 2026 - 17:00 WIB

Cara Mudah Pindah Instansi ASN 2026: Syarat dan Prosedur Terbaru

Sabtu, 4 April 2026 - 16:00 WIB

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 20:00 WIB

Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Suap Bea Cukai Makin Panas

Berita Terbaru

Kemenhaj perkuat pengawasan lintas kementerian untuk cegah praktik haji ilegal jelang keberangkatan haji 2026. (Pexels/Fahad Puthawala)

Khasanah

Doa Haji Rasulullah Agar Perjalanan Lancar dan Haji Mabrur

Minggu, 5 Apr 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi kapal kontainer. Kapal Perancis berhasil melewati Selat Hormuz.(Freepik/Slon.Pics)

Internasional

Kapal Perancis Kribi Lewati Selat Hormuz, Sinyal Diplomasi Berhasil

Sabtu, 4 Apr 2026 - 23:00 WIB