Britainaja – Pemerintah Aceh resmi mengubah aturan layanan kesehatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, tidak semua warga lagi mendapat tanggungan biaya berobat.
Kebijakan ini mengikuti Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dan muncul karena kondisi keuangan daerah yang melemah, terutama setelah dana Otonomi Khusus berkurang hingga 50 persen.
Kini, JKA hanya menanggung warga dengan kategori ekonomi menengah, tepatnya desil 6 dan 7.
Sementara itu:
- Desil 1–5 tetap ditanggung pemerintah pusat lewat BPJS PBI
- Desil 6–7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA
- Desil 8–10 wajib bayar BPJS secara mandiri
Meski begitu, pemerintah tetap menjamin pasien dengan penyakit serius seperti cuci darah, penyandang disabilitas, dan ODGJ tanpa melihat status desil.
Apa Itu Desil?
Desil merupakan pembagian tingkat ekonomi masyarakat dari 1 sampai 10. Penilaian tidak hanya melihat penghasilan, tetapi juga kondisi rumah, aset, jumlah tanggungan, dan akses layanan.
Data ini dikelola pemerintah pusat dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh masyarakat.
Cara Cek Status Desil
Warga Aceh bisa mengecek statusnya secara online:
- Kunjungi situs resmi Pemerintah Aceh
- Pilih menu “Cek Data Anda”
- Masukkan NIK atau KK
- Ikuti verifikasi dan lihat hasilnya
Hasil akan menunjukkan posisi desil dan status bantuan kesehatan Anda.
Bisa Ajukan Sanggahan
Jika Anda merasa masuk desil 8–10 tapi kondisi ekonomi tidak sesuai, Anda bisa mengajukan sanggahan.
Caranya:
- Laporkan ke aparat gampong (desa)
- Ajukan pembaruan data
- Tunggu proses verifikasi pemerintah
Jika kondisi darurat, Anda tetap bisa mengaktifkan kembali BPJS untuk berobat, sambil memperbaiki data.
JKA tetap berjalan, tetapi kini lebih fokus membantu warga yang benar-benar membutuhkan. Warga yang tergolong mampu di minta mandiri agar subsidi tepat sasaran dan layanan kesehatan tetap berkelanjutan. (Tim)






