Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda

Batas belanja pegawai dalam UU HKPD picu kekhawatiran daerah, ribuan PPPK berisiko terdampak jika aturan tetap berlaku tanpa penyesuaian

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda. ilustrasi Gemini AI

Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda. ilustrasi Gemini AI

Britainaja – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Ia menilai banyak pemerintah daerah belum siap dan bisa memangkas kontrak PPPK untuk menekan anggaran.

Saat ini, banyak daerah sudah mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk gaji pegawai. Kondisi ini semakin berat karena tekanan fiskal global dan potensi penurunan dana transfer ke daerah.

Baca Juga :  Heboh! Lisa Mariana Ungkap Dugaan Hubungan dengan Ridwan Kamil, Tantang Tes DNA

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menjadi yang paling terdampak. Penambahan tenaga honorer di masa lalu juga memperbesar beban anggaran saat ini.

Giri memperingatkan, tanpa penyesuaian kebijakan, pemda kemungkinan besar akan mengurangi jumlah PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu.

Untuk mengatasi masalah ini, ia menawarkan empat opsi:

  • Tetap menjalankan aturan dengan risiko PHK massal
  • Mengurangi gaji dan jam kerja PPPK
  • Menunda aturan melalui revisi atau Perpu (opsi utama)
  • Memindahkan beban gaji ke pemerintah pusat
Baca Juga :  Mengintip Peran Strategis dan Estimasi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation

Ia menegaskan penundaan menjadi langkah paling aman agar pemerintah bisa menata ulang sistem kepegawaian tanpa memicu krisis sosial.

Menurutnya, efisiensi anggaran seharusnya memperkuat stabilitas, bukan justru mengancam penghidupan ribuan tenaga PPPK. (Tim)

Berita Terkait

Siklon Tropis Narelle Bergerak ke Selatan, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan
Daftar Harga BBM Pertamina 26 Maret 2026 di Seluruh Indonesia
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais, Ini Profil Lengkapnya
Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April
Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang
KPPU Umumkan Putusan Kasus Pinjol Besok, Soroti Dugaan Kartel Bunga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:00 WIB

Siklon Tropis Narelle Bergerak ke Selatan, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina 26 Maret 2026 di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/ijp2726)

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp40.000, Cek Rinciannya

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:00 WIB

Resep asinan nanas. (dok. Cookpad @penghuni_pawon)

Artikel

3 Resep Asinan Nanas Segar untuk Halalbihalal Idulfitri

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:00 WIB