Britainaja – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Ia menilai banyak pemerintah daerah belum siap dan bisa memangkas kontrak PPPK untuk menekan anggaran.
Saat ini, banyak daerah sudah mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk gaji pegawai. Kondisi ini semakin berat karena tekanan fiskal global dan potensi penurunan dana transfer ke daerah.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menjadi yang paling terdampak. Penambahan tenaga honorer di masa lalu juga memperbesar beban anggaran saat ini.
Giri memperingatkan, tanpa penyesuaian kebijakan, pemda kemungkinan besar akan mengurangi jumlah PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu.
Untuk mengatasi masalah ini, ia menawarkan empat opsi:
- Tetap menjalankan aturan dengan risiko PHK massal
- Mengurangi gaji dan jam kerja PPPK
- Menunda aturan melalui revisi atau Perpu (opsi utama)
- Memindahkan beban gaji ke pemerintah pusat
Ia menegaskan penundaan menjadi langkah paling aman agar pemerintah bisa menata ulang sistem kepegawaian tanpa memicu krisis sosial.
Menurutnya, efisiensi anggaran seharusnya memperkuat stabilitas, bukan justru mengancam penghidupan ribuan tenaga PPPK. (Tim)















