Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?

Jalan Provinsi Berbayar: Solusi Adil atau Malah Bebani Rakyat Kecil?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Britainaja – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini melontarkan sebuah gagasan yang sangat berani dan transformatif. Beliau berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar di seluruh ruas jalan provinsi.

Dedi menilai skema pajak tahunan saat ini kurang adil untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang jarang menggunakan kendaraannya di jalan raya.

“Ini sebuah konsep baru. Kita tahu pajak untuk kendaraan listrik memang tidak boleh ada. Namun, muncul pemikiran agar lebih adil: kita hapus saja pajak kendaraan bermotor, lalu kita ganti dengan sistem jalan berbayar. Jadi, siapa yang menggunakan jalan provinsi, dia yang membayar,” ujar Dedi melansir tayangan Kompas TV.

Namun, Dedi memberikan syarat mutlak. Sebelum menerapkan sistem ini, pemerintah harus memastikan seluruh jalan provinsi memiliki kualitas dan fasilitas premium yang layak seperti jalan tol.

Terkait metode pembayaran, Dedi memastikan masyarakat tidak perlu mengantre di gerbang tol fisik yang berpotensi memicu kemacetan parah. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital canggih yang sudah berjalan sukses di luar negeri, di mana kendaraan bisa melintas tanpa perlu menempelkan kartu.

Meskipun terdengar menjanjikan, Dedi menegaskan bahwa konsep besar ini masih berada dalam tahap pengkajian mendalam dan tidak akan meluncur secara terburu-buru.

Sorotan Tajam Pengamat: Ide Ambisius yang Sulit Terwujud

Gagasan berani ini langsung memicu gelombang diskusi hangat di kalangan ahli. Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Ki Darmaningtyas, menilai rencana tersebut sangat sulit terwujud di lapangan.

Baca Juga :  Gagal Antar Timnas Indonesia ke Piala Dunia, Patrick Kluivert Langsung Pulang ke Belanda

Darmaningtyas menyoroti tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih rendah sebagai kendala utama. Tanpa adanya pembayaran pajak berkala, pemerintah akan kesulitan memperbarui data dan mengidentifikasi nomor kendaraan yang melintas.

“Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak, bagaimana cara kita mengidentifikasi nomor kendaraannya? Ini akan sangat sulit,” tutur Darmaningtyas mengutip laporan Tribun Jabar.

Beliau menambahkan bahwa sistem denda untuk pelanggar di jalan provinsi juga akan menghadapi jalan buntu jika data kendaraan tidak akurat.

Pemerintah Jangan Campur Aduk Kewajiban dan Pajak

Kritik senada juga datang dari Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo. Sony meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghitung ulang dampak kebijakan ini secara matang.

Menurutnya, wacana tersebut mencampuradukkan dua hal yang sepenuhnya berbeda, yaitu kewajiban pelayanan pemerintah dan kebijakan penarikan pajak.

Sony menjelaskan beberapa poin krusial yang wajib menjadi bahan pertimbangan pemerintah:

  • Membatasi Hak Mobilitas Warga: Jalan provinsi merupakan fasilitas publik untuk semua kalangan, mulai dari pejalan kaki, pesepeda, becak, hingga pengguna kendaraan bermotor. Jika jalan ini menjadi area berbayar, pemerintah terkesan membatasi hak warga negara yang tidak mampu membayar untuk mengakses jalan.

  • Penyediaan Jalan adalah Kewajiban: Menyediakan akses jalan yang layak untuk seluruh lapisan masyarakat merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah, bukan sebuah komersialisasi.

  • Salah Sasaran Mengatasi Kemacetan: Sony mengingatkan bahwa akar masalah perkotaan di Indonesia adalah jumlah mobil yang terlalu banyak, bukan sekadar polusi. Membebaskan kendaraan listrik dari pajak dan menggantinya dengan jalan berbayar tidak akan menyelesaikan kemacetan.

Baca Juga :  Presiden Prancis Emmanuel Macron Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia

Sebagai solusi yang lebih realistis, Sony menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoptimalkan regulasi pajak khusus untuk kendaraan listrik, daripada mengubah sistem jalan provinsi menjadi berbayar.

Pemerintah daerah memiliki ruang yang luas untuk mengelola pajak kendaraan sebagai sumber pemasukan daerah yang fleksibel untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa inti dari wacana baru Gubernur Jabar Dedi Mulyadi?

Gubernur Jabar mengusulkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan menggantinya dengan sistem jalan provinsi berbayar berbasis digital.

2. Mengapa pengamat menilai sistem jalan berbayar ini sulit diterapkan?

Pengamat menilai sistem ini sulit berjalan karena banyak pemilik kendaraan yang tidak taat pajak, sehingga pemerintah akan kesulitan mengidentifikasi data nomor kendaraan dan menerapkan sistem denda.

3. Apa dampak negatif jika jalan provinsi menjadi jalan berbayar?

Pakar transportasi menilai kebijakan ini bisa membatasi hak masyarakat kurang mampu untuk mengakses fasilitas jalan publik yang seharusnya menjadi kewajiban gratis dari pemerintah.

4. Apakah kebijakan jalan berbayar ini sudah resmi berlaku?

Belum. Kebijakan ini masih berupa konsep awal dan pemerintah sedang melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final. (Tim)

Berita Terkait

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Berita Terbaru