Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Batas belanja pegawai 30% APBD dinilai berisiko picu pengurangan tenaga PPPK di daerah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Britainaja – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah Indonesia. Pemicu utamanya datang dari kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran karena banyak daerah saat ini masih mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk gaji pegawai.

Baca Juga :  Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Perdana Kabupaten Kerinci

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berisiko mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat, termasuk mengurangi jumlah PPPK untuk menyesuaikan anggaran.

Tekanan fiskal daerah juga semakin berat. Fluktuasi ekonomi global dan potensi penurunan dana transfer pusat membuat kemampuan keuangan daerah makin terbatas, terutama di wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil.

Baca Juga :  Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Dalam situasi ini, PPPK menjadi kelompok paling rentan. Status kerja berbasis kontrak membuat mereka lebih mudah terdampak kebijakan efisiensi dibanding ASN tetap.

Jika tidak ada penyesuaian kebijakan, gelombang PHK massal di sektor publik bisa terjadi. DPR pun mendesak pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu krisis tenaga kerja, khususnya di daerah dengan anggaran terbatas. (Tim)

Berita Terkait

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia
Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri
Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?
Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Berita Terbaru

Ilustrasi - Suasana pengisian BBM di SPBU.

Finansial

Rupiah Melemah, Pertamina Tahan Harga BBM Per 17 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi - Berdoa Usai Melaksanakan Ibadah Shalat Tahajud 2 Rakaat.

Khasanah

Rahasia Doa Tahajud 2 Rakaat: Cara Langit Membuka Pintu Rezeki

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:00 WIB