Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Batas belanja pegawai 30% APBD dinilai berisiko picu pengurangan tenaga PPPK di daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Britainaja – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah Indonesia. Pemicu utamanya datang dari kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran karena banyak daerah saat ini masih mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk gaji pegawai.

Baca Juga :  Nasib Honorer di Ujung Tanduk: Begini Skema Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2026

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berisiko mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat, termasuk mengurangi jumlah PPPK untuk menyesuaikan anggaran.

Tekanan fiskal daerah juga semakin berat. Fluktuasi ekonomi global dan potensi penurunan dana transfer pusat membuat kemampuan keuangan daerah makin terbatas, terutama di wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil.

Baca Juga :  Status PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Hak BPJS Kesehatan

Dalam situasi ini, PPPK menjadi kelompok paling rentan. Status kerja berbasis kontrak membuat mereka lebih mudah terdampak kebijakan efisiensi dibanding ASN tetap.

Jika tidak ada penyesuaian kebijakan, gelombang PHK massal di sektor publik bisa terjadi. DPR pun mendesak pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu krisis tenaga kerja, khususnya di daerah dengan anggaran terbatas. (Tim)

Berita Terkait

PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah
Daftar Harga BBM Pertamina 26 Maret 2026 di Seluruh Indonesia
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais, Ini Profil Lengkapnya
Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April
Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang
KPPU Umumkan Putusan Kasus Pinjol Besok, Soroti Dugaan Kartel Bunga
Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Prioritaskan Tatap Muka
Kapan ASN Masuk Kerja Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwalnya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:00 WIB

Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais, Ini Profil Lengkapnya

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:00 WIB

Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK Terancam Dirumahkan. Gemini AI

Nasional

PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah

Kamis, 26 Mar 2026 - 19:20 WIB

Aktivitas pegawai honorer di kantor pemerintah, Ribuan PPPK terancam PHK massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam aturan UU HKPD. (Pojoksatu.id)

Nasional

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Kamis, 26 Mar 2026 - 17:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, didampingi Sekretaris Daerah Alpian, saat melaksanakan kegiatan penataan dan penertiban di Pasar Tanjung Bajure pada Kamis pagi. (Diskominfo)

Sungai Penuh

Warga Dukung Penertiban dan Penataan Pasar Tanjung Bajure

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:00 WIB