Britainaja – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah Indonesia. Pemicu utamanya datang dari kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran karena banyak daerah saat ini masih mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk gaji pegawai.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berisiko mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat, termasuk mengurangi jumlah PPPK untuk menyesuaikan anggaran.
Tekanan fiskal daerah juga semakin berat. Fluktuasi ekonomi global dan potensi penurunan dana transfer pusat membuat kemampuan keuangan daerah makin terbatas, terutama di wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil.
Dalam situasi ini, PPPK menjadi kelompok paling rentan. Status kerja berbasis kontrak membuat mereka lebih mudah terdampak kebijakan efisiensi dibanding ASN tetap.
Jika tidak ada penyesuaian kebijakan, gelombang PHK massal di sektor publik bisa terjadi. DPR pun mendesak pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu krisis tenaga kerja, khususnya di daerah dengan anggaran terbatas. (Tim)















