Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai diterapkan pada tahun ini.

PPPK paruh waktu diberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun belum berhasil lolos atau belum mendapat formasi. Syaratnya, mereka harus terdaftar di data BKN, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus (tidak terputus), dan pernah mengikuti seleksi tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Kebakaran Gedung Hunian Pekerja IKN, Api Padam dalam Dua Jam

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pengaturan jam kerja. PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam per hari, dengan total sekitar 18 jam 45 menit per minggu, lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu atau ASN yang bekerja delapan jam per hari.

Meskipun demikian, hak-hak pegawai tetap diperhatikan. Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat menjadi honorer, dan harus sesuai dengan standar upah minimum regional jika telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dunia di Persimpangan, Sekjen PBB Desak Pilih Perdamaian

Langkah ini diambil Pemerintah sebagai upaya transisi menjelang penghapusan status honorer secara nasional, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan administrasi pemerintahan.

Para honorer yang berminat diminta aktif memantau informasi resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah mengenai proses pendaftaran dan teknis pelaksanaannya. (***)

Berita Terkait

Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung
Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan
Mei 2026: Banjir Tanggal Merah dan Panduan Libur Panjang Anda
Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara
Cara Cek Bansos 2026: Pastikan Data Anda Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran
Koperasi Merah Putih: Harapan Baru atau Pemberdayaan Semu?
Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi
Alfamart Buka 422 Lowongan Kerja April 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan

Selasa, 21 April 2026 - 05:00 WIB

Mei 2026: Banjir Tanggal Merah dan Panduan Libur Panjang Anda

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Bansos 2026: Pastikan Data Anda Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru