Britainaja – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, berpamitan dan menyampaikan permohonan maaf sebelum membacakan putusan sidang pengujian Undang-Undang terhadap 15 perkara yang diajukan pemohon. Sidang ini menjadi momen terakhir Anwar sebelum pensiun.
“Sebelum membacakan putusan, ini mungkin sidang terakhir yang saya ikuti, karena pada 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Anwar juga meminta maaf atas segala hal yang mungkin kurang berkenan selama masa tugasnya, baik disengaja maupun tidak.
Setelah menyampaikan permohonan maaf, Anwar melanjutkan membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil UU Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sebagai hakim MK sejak 2011, masa jabatan Anwar akan berakhir tepat pada 6 April 2026. Ia juga akan berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026.
Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan tiga calon pengganti Anwar Usman:
Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Dengan pengumuman ini, proses regenerasi hakim MK berjalan sesuai prosedur, menyambut era baru pasca kepemimpinan Anwar Usman. (Tim)















