Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit di Sidang Terakhir Mahkamah Konstitusi

Sidang Terakhir Anwar Usman di MK

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman. (detikcom)

Anwar Usman. (detikcom)

Britainaja – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, berpamitan dan menyampaikan permohonan maaf sebelum membacakan putusan sidang pengujian Undang-Undang terhadap 15 perkara yang diajukan pemohon. Sidang ini menjadi momen terakhir Anwar sebelum pensiun.

“Sebelum membacakan putusan, ini mungkin sidang terakhir yang saya ikuti, karena pada 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anwar juga meminta maaf atas segala hal yang mungkin kurang berkenan selama masa tugasnya, baik disengaja maupun tidak.

Baca Juga :  BI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran 

Setelah menyampaikan permohonan maaf, Anwar melanjutkan membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil UU Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sebagai hakim MK sejak 2011, masa jabatan Anwar akan berakhir tepat pada 6 April 2026. Ia juga akan berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Jangan Tunggu Pendaftaran Buka! Lakukan 5 Hal Ini Agar Peluang Lolos CPNS 2026 Meningkat Drastis

Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan tiga calon pengganti Anwar Usman:

  1. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar

  2. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan

  3. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Dengan pengumuman ini, proses regenerasi hakim MK berjalan sesuai prosedur, menyambut era baru pasca kepemimpinan Anwar Usman. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB