Britainaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye dan kopiah hitam. Ia tidak memakai borgol, namun petugas tetap mengawasi secara ketat selama proses berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengawal tahanan melakukan pengawasan melekat untuk menjaga keamanan, baik saat pemeriksaan kesehatan maupun pemindahan ke rumah tahanan.
Sekitar pukul 12.05 WIB, petugas membawa Yaqut ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih menggunakan mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Setelah lima hari, KPK mencabut kebijakan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dua alasan utama. Pertama, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut. Kedua, tim KPK tengah menyiapkan perkembangan baru dalam penanganan kasus kuota haji tersebut. (Tim)















