Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK Tanpa Borgol, Ini Penjelasan KPK

KPK memastikan pengawasan tetap ketat meski Yaqut tidak mengenakan borgol saat tiba di gedung merah putih.

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). (merdeka.com)

Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). (merdeka.com)

Britainaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye dan kopiah hitam. Ia tidak memakai borgol, namun petugas tetap mengawasi secara ketat selama proses berlangsung.

Baca Juga :  Apakah Usia Pensiun ASN Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengawal tahanan melakukan pengawasan melekat untuk menjaga keamanan, baik saat pemeriksaan kesehatan maupun pemindahan ke rumah tahanan.

Sekitar pukul 12.05 WIB, petugas membawa Yaqut ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih menggunakan mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Setelah lima hari, KPK mencabut kebijakan tersebut.

Baca Juga :  BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dua alasan utama. Pertama, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut. Kedua, tim KPK tengah menyiapkan perkembangan baru dalam penanganan kasus kuota haji tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pelatihan Kerja Gratis untuk 30 Ribu Peserta, Ini Cara Daftarnya
Bukan Sabotase, Polisi Pastikan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Blackout Massal Sumatra
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera: Ini Penyebab Putusnya Kabel SUTET Jambi
Dompet Lebih Ringan! Korlantas Resmi Uji Coba SIM Digital lewat HP
Kecelakaan di Tol Paspro, Anggota DPR RI Gus Hilman Selamat
Tim Gabungan Selamatkan Harimau Sumatera dari Permukiman Warga di Agam
Ini Jadwal Resmi Cuti Bersama Idul Adha 2026 dan Strategi Libur Panjangnya
Ini 21 Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kerja Gratis untuk 30 Ribu Peserta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00 WIB

Bukan Sabotase, Polisi Pastikan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Blackout Massal Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera: Ini Penyebab Putusnya Kabel SUTET Jambi

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dompet Lebih Ringan! Korlantas Resmi Uji Coba SIM Digital lewat HP

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kecelakaan di Tol Paspro, Anggota DPR RI Gus Hilman Selamat

Berita Terbaru

Link Download FF Kipas Anti Error Terbaru dan Cara Instalnya.

Tech & Game

Link Download FF Kipas Anti Error Terbaru dan Cara Instalnya

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB