Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini (Foto: RRI)

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini (Foto: RRI)

Britainaja – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut sengkarut pelaksanaan haji 2024 memasuki fase krusial. Hari ini, Kamis (12/3/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab di sapa Gus Yaqut ini akan di periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.

Gedung Merah Putih KPK di prediksi akan menjadi pusat perhatian media sejak pagi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pendistribusian kuota tambahan haji tahun lalu.

Juru Bicara KPK memberikan kepastian mengenai agenda pemanggilan tersebut. Penegakan hukum ini di lakukan untuk memberikan kejelasan atas hak puluhan ribu calon jemaah haji yang merasa di rugikan akibat pengalihan kuota secara sepihak.

Baca Juga :  Anime Free Fire Daybreak Rilis Spring 2027: Intip Sinopsis & Karakter Utama

“Kami telah melayangkan surat panggilan secara patut. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ hari ini. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang mengendus adanya kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Alih-alih di alokasikan penuh untuk jemaah haji reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun, separuh dari kuota tersebut justru di berikan kepada haji khusus atau plus.

Penyimpangan ini di duga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan tersebut, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler guna memangkas antrean yang sudah mencapai puluhan tahun di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Selena Gomez Resmi Nikahi Benny Blanco di California

Penyidik KPK saat ini berfokus pada dua poin utama:

  1. Aliran Dana: Mencari bukti adanya suap atau gratifikasi di balik keputusan pengalihan kuota tersebut.

  2. Kerugian Negara: Menghitung potensi kerugian negara atau kerugian bagi masyarakat luas akibat malpraktik birokrasi ini.

Nasib Antrean Haji Indonesia

Sengkarut ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama mereka yang sudah masuk daftar tunggu kategori lanjut usia. Jika praktik pengalihan kuota ini terus dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, integritas tata kelola haji Indonesia dipertaruhkan.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Apakah KPK akan langsung melakukan penahanan atau masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain? Yang pasti, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak bermain-main dengan hak dasar warga negara dalam menjalankan ibadah. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox.

Tech & Game

Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:51 WIB