Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini (Foto: RRI)

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini (Foto: RRI)

Britainaja – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut sengkarut pelaksanaan haji 2024 memasuki fase krusial. Hari ini, Kamis (12/3/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab di sapa Gus Yaqut ini akan di periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.

Gedung Merah Putih KPK di prediksi akan menjadi pusat perhatian media sejak pagi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pendistribusian kuota tambahan haji tahun lalu.

Juru Bicara KPK memberikan kepastian mengenai agenda pemanggilan tersebut. Penegakan hukum ini di lakukan untuk memberikan kejelasan atas hak puluhan ribu calon jemaah haji yang merasa di rugikan akibat pengalihan kuota secara sepihak.

Baca Juga :  Curug Minger Gunung Slamet - Surga Tersembunyi di Lereng Gunung Tertinggi Jawa Tengah

“Kami telah melayangkan surat panggilan secara patut. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ hari ini. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang mengendus adanya kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Alih-alih di alokasikan penuh untuk jemaah haji reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun, separuh dari kuota tersebut justru di berikan kepada haji khusus atau plus.

Penyimpangan ini di duga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan tersebut, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler guna memangkas antrean yang sudah mencapai puluhan tahun di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Panduan Praktis Daftar QR Code Subsidi Tepat Mobil 1400cc Tahun 2026

Penyidik KPK saat ini berfokus pada dua poin utama:

  1. Aliran Dana: Mencari bukti adanya suap atau gratifikasi di balik keputusan pengalihan kuota tersebut.

  2. Kerugian Negara: Menghitung potensi kerugian negara atau kerugian bagi masyarakat luas akibat malpraktik birokrasi ini.

Nasib Antrean Haji Indonesia

Sengkarut ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama mereka yang sudah masuk daftar tunggu kategori lanjut usia. Jika praktik pengalihan kuota ini terus dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, integritas tata kelola haji Indonesia dipertaruhkan.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Apakah KPK akan langsung melakukan penahanan atau masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain? Yang pasti, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak bermain-main dengan hak dasar warga negara dalam menjalankan ibadah. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB