Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD

Panduan Mudah Scan QR Code KTP dan KK di Aplikasi IKD

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KTP. Foto; Medcom.id

Ilustrasi KTP. Foto; Medcom.id

Britainaja – Proses verifikasi dokumen kependudukan kini memasuki era baru. Pemerintah menetapkan bahwa kamera ponsel biasa maupun aplikasi pemindai umum tidak lagi bisa membaca QR code pada KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.

Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengharuskan masyarakat menggunakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengecek keaslian seluruh dokumen tersebut.

Langkah ini memperkuat keamanan data pribadi masyarakat sekaligus mencegah risiko pemalsuan dokumen digital yang makin marak.

Mengapa Aturan Ini Berubah?

Dahulu, siapapun bisa mengarahkan kamera smartphone ke QR code di pojok dokumen untuk membuka halaman verifikasi otomatis. Namun, mekanisme lama tersebut rawan penyalahgunaan dan rekayasa tampilan web.

Baca Juga :  Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A

Sistem baru menuntut pemindaian langsung dari dalam aplikasi IKD. Dengan begitu, aplikasi akan memproses data secara terenkripsi dan menghubungkan perangkat langsung ke server pusat Dukcapil demi menjamin keaslian data.

Langkah Mudah Cek Keaslian Dokumen Lewat IKD

Masyarakat dapat mengikuti panduan praktis berikut untuk memindai dokumen kependudukan:

  1. Unduh dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel Anda.

  2. Masuk (login) menggunakan akun terdaftar.

  3. Pilih fitur Pemindaian / Scan QR Code pada halaman utama.

  4. Arahkan kamera ponsel tepat ke QR code yang tertera pada KTP, KK, atau Akta.

  5. Tunggu sistem menghubungkan pemindaian ke server resmi Dukcapil.

  6. Layar akan menampilkan status keaslian dokumen beserta rincian data digital pemegang dokumen.

Baca Juga :  Dukung Makan Bergizi Gratis, BGN Siapkan Motor Listrik untuk Area Sulit

Selain memverifikasi keaslian berkas fisik, aplikasi IKD mempermudah masyarakat dalam menyimpan KTP digital, mengakses dokumen keluarga, serta mengurus berbagai administrasi kependudukan kapan saja secara aman. (Tim)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB

PPPK menerima SK. ist

Nasional

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:46 WIB