Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD

Panduan Mudah Scan QR Code KTP dan KK di Aplikasi IKD

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KTP. Foto; Medcom.id

Ilustrasi KTP. Foto; Medcom.id

Britainaja – Proses verifikasi dokumen kependudukan kini memasuki era baru. Pemerintah menetapkan bahwa kamera ponsel biasa maupun aplikasi pemindai umum tidak lagi bisa membaca QR code pada KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.

Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengharuskan masyarakat menggunakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengecek keaslian seluruh dokumen tersebut.

Langkah ini memperkuat keamanan data pribadi masyarakat sekaligus mencegah risiko pemalsuan dokumen digital yang makin marak.

Mengapa Aturan Ini Berubah?

Dahulu, siapapun bisa mengarahkan kamera smartphone ke QR code di pojok dokumen untuk membuka halaman verifikasi otomatis. Namun, mekanisme lama tersebut rawan penyalahgunaan dan rekayasa tampilan web.

Baca Juga :  Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari

Sistem baru menuntut pemindaian langsung dari dalam aplikasi IKD. Dengan begitu, aplikasi akan memproses data secara terenkripsi dan menghubungkan perangkat langsung ke server pusat Dukcapil demi menjamin keaslian data.

Langkah Mudah Cek Keaslian Dokumen Lewat IKD

Masyarakat dapat mengikuti panduan praktis berikut untuk memindai dokumen kependudukan:

  1. Unduh dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel Anda.

  2. Masuk (login) menggunakan akun terdaftar.

  3. Pilih fitur Pemindaian / Scan QR Code pada halaman utama.

  4. Arahkan kamera ponsel tepat ke QR code yang tertera pada KTP, KK, atau Akta.

  5. Tunggu sistem menghubungkan pemindaian ke server resmi Dukcapil.

  6. Layar akan menampilkan status keaslian dokumen beserta rincian data digital pemegang dokumen.

Baca Juga :  Bocoran Simulasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Mengacu UMP dan UMK!

Selain memverifikasi keaslian berkas fisik, aplikasi IKD mempermudah masyarakat dalam menyimpan KTP digital, mengakses dokumen keluarga, serta mengurus berbagai administrasi kependudukan kapan saja secara aman. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB