Britainaja – Proses verifikasi dokumen kependudukan kini memasuki era baru. Pemerintah menetapkan bahwa kamera ponsel biasa maupun aplikasi pemindai umum tidak lagi bisa membaca QR code pada KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.
Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengharuskan masyarakat menggunakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengecek keaslian seluruh dokumen tersebut.
Langkah ini memperkuat keamanan data pribadi masyarakat sekaligus mencegah risiko pemalsuan dokumen digital yang makin marak.
Mengapa Aturan Ini Berubah?
Dahulu, siapapun bisa mengarahkan kamera smartphone ke QR code di pojok dokumen untuk membuka halaman verifikasi otomatis. Namun, mekanisme lama tersebut rawan penyalahgunaan dan rekayasa tampilan web.
Sistem baru menuntut pemindaian langsung dari dalam aplikasi IKD. Dengan begitu, aplikasi akan memproses data secara terenkripsi dan menghubungkan perangkat langsung ke server pusat Dukcapil demi menjamin keaslian data.
Langkah Mudah Cek Keaslian Dokumen Lewat IKD
Masyarakat dapat mengikuti panduan praktis berikut untuk memindai dokumen kependudukan:
-
Unduh dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel Anda.
-
Masuk (login) menggunakan akun terdaftar.
-
Pilih fitur Pemindaian / Scan QR Code pada halaman utama.
-
Arahkan kamera ponsel tepat ke QR code yang tertera pada KTP, KK, atau Akta.
-
Tunggu sistem menghubungkan pemindaian ke server resmi Dukcapil.
-
Layar akan menampilkan status keaslian dokumen beserta rincian data digital pemegang dokumen.
Selain memverifikasi keaslian berkas fisik, aplikasi IKD mempermudah masyarakat dalam menyimpan KTP digital, mengakses dokumen keluarga, serta mengurus berbagai administrasi kependudukan kapan saja secara aman. (Tim)






