Britainaja – Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan hingga akhir tahun 2026. Memasuki bulan Agustus 2026, penyaluran bansos utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) resmi memasuki pencairan tahap ketiga.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP), PBI JKN, hingga bansos beras. Pastikan Anda menyimak aturan penerima terbaru dan cara mengecek status bantuan Anda berikut ini.
Aturan Terbaru Penerima Bansos 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Kementerian Sosial terus memperbarui data penerima manfaat setiap tiga bulan sekali. Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi acuan utama penetapan penerima bansos.
Pada pencairan tahap sebelumnya, pemerintah memasukkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Bantuan ini fokus menyasar masyarakat kurang mampu yang terdaftar pada desil 1 hingga 4 dalam sistem DTSEN.
Cara Cek Penerima Bansos Agustus 2026
Anda bisa memastikan status penerima bansos secara mandiri lewat HP. Prosesnya sangat cepat dan hanya membutuhkan NIK KTP Anda. Langkah-langkahnya:
-
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan alamat lengkap dan nomor NIK KTP Anda sesuai kolom.
-
Tuliskan 4 huruf kode verifikasi yang muncul di layar (klik tombol refresh jika kode kurang jelas).
-
Klik tombol CARI DATA.
-
Sistem akan menampilkan nama dan status penerima manfaat sesuai wilayah yang Anda masukkan.
Daftar Bansos yang Cair di Bulan Agustus 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah menyalurkan PKH untuk keluarga miskin yang memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Besaran bantuan menyesuaikan dengan kategori anggota keluarga per tahunnya:
-
Ibu Hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
-
Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
-
Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
-
Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
-
Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
-
Lansia (60+ tahun): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
-
Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
-
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Kartu Sembako
Penerima BPNT mengantongi saldo elektronik sebesar Rp200.000 setiap bulan. Mulai tahun 2026, pemerintah memperketat kriteria penerima BPNT hanya untuk masyarakat pada desil 1 hingga 4.
Pemerintah membagi penyaluran PKH dan BPNT dalam empat tahap sepanjang tahun:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September (Sedang berlangsung di bulan Agustus)
-
Tahap 4: Oktober – Desember
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Kementerian Pendidikan menyalurkan dana PIP untuk menjaga anak-anak dari risiko putus sekolah. Pemerintah memberikan dana ini satu kali dalam setahun langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK).
-
SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun
-
SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Melalui program PBI-JK, pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan untuk warga kurang mampu. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan kerja sama tanpa perlu membayar iuran bulanan.
5. Bansos Beras 10 Kg
Perum Bulog mendapat penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan total 720.000 ton beras kepada keluarga penerima manfaat sepanjang tahun 2026. Khusus tahun ini, bantuan beras hanya berjalan selama empat bulan dan tanggal pencairannya mengikuti kesiapan distribusi di tiap daerah. (Tim)






