Update Harga BBM Pertamina 19 April 2026: Pertamax Belum Turun

Perbandingan Harga Pertamax di Seluruh Provinsi Indonesia

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU - Harga BBM Pertamina 19 April 2026. ist

SPBU - Harga BBM Pertamina 19 April 2026. ist

Britainaja – Para pengendara harus kembali merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, PT Pertamina resmi menyesuaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sejak 18 April 2026 kemarin.

Hingga hari ini, 19 April 2026, harga Pertamax terpantau belum mengalami penurunan dan tetap bertahan pada angka penyesuaian terbaru.

Kebijakan ini berdampak langsung pada penggunan bahan bakar beroktan tinggi dan diesel berkualitas. Kenaikan yang paling mencolok terlihat pada varian diesel yang melonjak cukup signifikan.

Rincian Harga BBM Non-Subsidi Terbaru (Jabodetabek)

Pertamina melakukan perubahan harga yang bervariasi pada setiap jenis produknya. Berikut adalah daftar harga terbaru yang berlaku saat ini untuk wilayah Jabodetabek:

  • Pertamax: Rp12.300 per liter

  • Pertamax Green 95: Rp12.900 per liter

  • Pertamax Turbo: Rp19.400 per liter (Naik Rp6.300)

  • Dexlite: Rp23.600 per liter (Naik Rp9.400)

  • Pertamina Dex: Rp23.900 per liter (Naik Rp9.400)

Kenaikan harga pada produk diesel seperti Dexlite dan Pertamina Dex menjadi yang paling terasa bagi masyarakat karena mencapai hampir sepuluh ribu rupiah per liternya.

Baca Juga :  Update Harga BBM Pertamina Hari Ini: Dampak Situasi Global terhadap Kantong Pengendara

Daftar Lengkap Harga Pertamax di Berbagai Wilayah

Harga BBM memiliki selisih di setiap daerah karena faktor biaya distribusi dan pajak daerah. Berikut adalah rangkuman harga Pertamax untuk membantu Anda menyiapkan anggaran:

1. Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

  • Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, & Bali: Rp12.300

  • Nusa Tenggara Barat: Rp12.300

  • Nusa Tenggara Timur: Rp12.100

2. Wilayah Sumatera

  • Aceh & Sumatera Utara: Rp12.600

  • Sumatera Barat, Riau, Kepri: Rp12.900

  • Sumsel, Lampung, Bengkulu: Rp12.100

  • FTZ Batam: Rp11.750 (Wilayah Khusus)

  • FTZ Sabang: Rp11.550

3. Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua

  • Kalimantan Barat, Tengah, & Timur: Rp12.600

  • Kalimantan Selatan & Utara: Rp12.900

  • Sulawesi (Seluruh Provinsi): Rp12.600

  • Papua & Maluku: Rp12.600

Mengapa Harga BBM Non-Subsidi Mengalami Kenaikan?

Pertamina mengambil langkah ini bukan tanpa alasan. Perusahaan pelat merah ini mengikuti mekanisme pasar dunia yang bersifat dinamis. Beberapa faktor utama yang memicu kenaikan harga antara lain:

  1. Harga Minyak Dunia: Fluktuasi harga minyak mentah di pasar global sangat menentukan harga jual di Indonesia.

  2. Kurs Rupiah: Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS meningkatkan biaya impor BBM.

  3. Logistik: Biaya distribusi ke daerah-daerah pelosok memengaruhi perbedaan harga antar wilayah.

Baca Juga :  Profil Kolonel Didin, Sosok yang Dipanggil Khusus oleh Prabowo

Tips Menghadapi Kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga ini tentu menuntut kita untuk lebih bijak dalam mengatur keuangan. Untuk menjaga dompet tetap aman, Anda bisa mulai menerapkan gaya berkendara eco-driving atau memastikan kondisi mesin tetap prima agar konsumsi bahan bakar lebih efisien.

Selalu pantau informasi terbaru agar rencana perjalanan Anda tetap berjalan lancar tanpa hambatan biaya yang mendadak. Tetap semangat dan berkendaralah dengan aman! (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB