Seragam PPPK Paruh Waktu: Aturan dan Ketentuan Terbaru

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Seragam PPPK Paruh Waktu: Aturan dan Ketentuan Terbaru. (Foto: jabarekspres)

Ilustrasi. Seragam PPPK Paruh Waktu: Aturan dan Ketentuan Terbaru. (Foto: jabarekspres)

Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Memakai Seragam KORPRI?

Britainaja – Pertanyaan mengenai penggunaan pakaian dinas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, belakangan sering mencuat. Banyak yang ingin tahu apakah mereka juga diwajibkan mengenakan seragam KORPRI seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seragam ASN bukan hanya sekadar pakaian dinas, melainkan juga simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara. Oleh karena itu, wajar jika isu ini terus menjadi perbincangan, terutama di tengah semakin banyaknya tenaga PPPK yang direkrut pemerintah.

Landasan Hukum Seragam PPPK

Status PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana mereka dinyatakan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Artinya, hak dan kewajiban PPPK pada dasarnya setara dengan PNS, termasuk dalam urusan pakaian dinas.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa PPPK diperbolehkan mengenakan:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu kemeja putih dengan bawahan hitam.

  • Pakaian khas daerah atau batik yang digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

  • Baju KORPRI, khususnya dalam acara resmi seperti upacara HUT KORPRI, peringatan setiap tanggal 17, perayaan hari besar nasional, maupun rapat KORPRI.

Dengan aturan tersebut, jelas bahwa seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, melainkan juga berlaku untuk PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Baca Juga :  Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat

Pola Pemakaian Seragam PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan regulasi yang berlaku, PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan pakaian dinas yang sama dengan PPPK penuh waktu maupun PNS. Pola pemakaiannya meliputi:

  1. Senin – Rabu
    PPPK diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam sebagai PDH. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseragaman dan profesionalisme di lingkungan kerja.

  2. Kamis – Jumat
    Pegawai diperbolehkan memakai batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah. Hal ini bertujuan mendukung pelestarian budaya lokal sekaligus menghadirkan suasana kerja yang lebih variatif.

  3. Acara Resmi
    Dalam kegiatan kenegaraan maupun organisasi, seperti HUT KORPRI, upacara 17-an, atau rapat resmi, PPPK diharuskan mengenakan seragam batik KORPRI. Untuk pegawai perempuan, baju KORPRI biasanya dipadukan dengan rok panjang biru tua serta jilbab biru tua agar serasi.

Simbol Identitas ASN

Lebih dari sekadar aturan berpakaian, kewajiban mengenakan seragam KORPRI bagi PPPK memiliki makna penting. Seragam tersebut menjadi wujud pengakuan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah bagian integral dari ASN.

Kehadiran mereka dalam balutan seragam yang sama dengan PNS menunjukkan kebersamaan dan kesetaraan dalam mengabdi kepada negara. Dengan demikian, identitas PPPK tidak lagi dipandang sekadar sebagai tenaga kontrak, tetapi sebagai aparatur resmi yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  Gerakan Stop Sirene dan Strobo Kian Menguat di Jalan Raya

Kenapa Isu Ini Jadi Sorotan?

Meski sudah ada aturan jelas, perdebatan mengenai seragam PPPK tetap muncul di lapangan. Hal ini karena sebagian orang masih menilai PPPK berbeda statusnya dengan PNS sehingga kewajiban seragam dinilai tidak sama.

Namun kenyataannya, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan pakaian dinas yang seragam bertujuan memperkuat identitas ASN, menumbuhkan rasa kebersamaan, serta menjaga citra profesional di mata masyarakat.

Seragam PPPK paruh waktu pada dasarnya sama dengan aturan bagi PNS maupun PPPK penuh waktu. Mereka wajib mengenakan PDH pada awal pekan, batik atau pakaian daerah di akhir pekan, serta seragam KORPRI pada acara resmi.

Aturan ini menegaskan bahwa PPPK, meskipun berstatus kontrak paruh waktu, tetap memiliki identitas yang diakui sebagai ASN. Penggunaan seragam tidak hanya sekadar formalitas, melainkan simbol kebersamaan, integritas, dan profesionalisme dalam melayani publik.

Dengan memahami aturan ini, para PPPK paruh waktu diharapkan bisa lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya. Untuk informasi terbaru mengenai kebijakan ASN dan PPPK, ikuti terus pembaruan di situs resmi pemerintah maupun portal berita terpercaya. (Tim)

Berita Terkait

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?
Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN
Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat
Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco
Besok Mulai! Calon Manajer Kopdes Merah Putih Segera Siapkan Diri Hadapi Tes Kompetensi
Unik! Boneka dan Pita Jadi Penyelamat Koper Jemaah Haji Jepara agar Tak Tertukar
Senyum Haru Jemaah Haji Malut: Gubernur Sherly Naikkan Uang Saku & Lepas Kloter 13
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco

Berita Terbaru

Ilustrasi Jamaah Haji Beribadah.

Khasanah

7 Amalan Sunnah dan Persiapan Batin Menuju Haji Mabrur

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:00 WIB

Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026. (Mike Coppola - Dimitrios Kambouris. ( GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

Showbiz

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi - Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun.

Finansial

Naik 26,2%, Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB