Gerakan Stop Sirene dan Strobo Kian Menguat di Jalan Raya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Lampu rotator sirene kendaraan (policefoundation.org)

Ilustrasi. Lampu rotator sirene kendaraan (policefoundation.org)

Britainaja, Jakarta – Fenomena penolakan terhadap penggunaan sirene, strobo, dan lampu rotator ilegal kini semakin ramai di perbincangkan. Kampanye bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjalar di jalan raya hingga media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pengendara yang merasa memiliki hak istimewa di jalan umum.

Dukungan publik bermunculan dalam berbagai wujud, mulai dari unggahan viral di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan. Banyak yang menyuarakan pesan tegas, seperti “Sirene dan strobo hanya untuk ambulans dan damkar.” Bahkan sebagian pengendara kini enggan memberi jalan kepada mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis.

Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai maraknya protes ini merupakan akumulasi kejenuhan publik. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering di paksa mengalah oleh kendaraan yang tidak berhak menggunakan sirene dan strobo.

“Pengguna lampu itu merasa punya hak prioritas, seolah-olah orang lain wajib menyingkir. Sikap arogan seperti itu bisa memicu konflik di jalan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia

Sony menegaskan, penggunaan strobo dan sirene seharusnya sesuai aturan. Ambulans, pemadam kebakaran, maupun tamu negara memang berhak di prioritaskan. Namun, di luar itu, penggunaannya harus di tertibkan agar tidak merugikan masyarakat.

Kegeraman masyarakat makin memuncak lantaran fenomena ini tidak hanya di lakukan kendaraan pribadi. Banyak laporan yang menyebut mobil dinas berpelat merah maupun kendaraan pejabat kerap menyalakan strobo meski tidak dalam tugas resmi atau tanpa pengawalan.

“Mau pejabat, TNI, Polri, ya malu lah. Kalian di bayar rakyat, seharusnya ikut aturan. Jalan raya itu ruang bersama,” tegas Sony.

Situasi ini membuat publik semakin merasa aparat negara tidak memberi contoh yang baik. Padahal, aturan penggunaannya sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirene. Lampu biru dan sirene di peruntukkan bagi polisi, sedangkan lampu merah di gunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan mobil jenazah.

Baca Juga :  ARTOTEL Living World Kota Wisata, Magnet Baru Hiburan dan Seni di Cibubur

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene di gunakan pada kendaraan patroli jalan tol, derek, dan angkutan barang khusus. Selain itu, hak utama di jalan hanya di miliki oleh kendaraan darurat seperti ambulans yang sedang mengangkut pasien, pemadam kebakaran yang sedang bertugas, serta iring-iringan jenazah.

Kendaraan pejabat negara maupun tamu asing memang di perbolehkan menggunakan pengawalan, tetapi tetap harus sesuai prosedur resmi.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” akhirnya menjadi simbol perlawanan publik terhadap arogansi pengguna strobo dan sirene ilegal. Bahkan, menurut Sony, gerakan ini sekaligus menjadi kritik terbuka kepada aparat.

“Gerakan ini sebenarnya mempermalukan kepolisian, karena publik menilai polisi tidak melakukan penertiban dan seolah membiarkan pelanggaran itu terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, saatnya aparat bertindak lebih tegas. “Kalau menurut saya, polisi harus segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Dua Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Diamankan Polres Merangin. (Foto: Humas Polres Merangin)

Merangin

2 Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:10 WIB

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB