Gerakan Stop Sirene dan Strobo Kian Menguat di Jalan Raya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Lampu rotator sirene kendaraan (policefoundation.org)

Ilustrasi. Lampu rotator sirene kendaraan (policefoundation.org)

Britainaja, Jakarta – Fenomena penolakan terhadap penggunaan sirene, strobo, dan lampu rotator ilegal kini semakin ramai di perbincangkan. Kampanye bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjalar di jalan raya hingga media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pengendara yang merasa memiliki hak istimewa di jalan umum.

Dukungan publik bermunculan dalam berbagai wujud, mulai dari unggahan viral di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan. Banyak yang menyuarakan pesan tegas, seperti “Sirene dan strobo hanya untuk ambulans dan damkar.” Bahkan sebagian pengendara kini enggan memberi jalan kepada mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis.

Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai maraknya protes ini merupakan akumulasi kejenuhan publik. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering di paksa mengalah oleh kendaraan yang tidak berhak menggunakan sirene dan strobo.

“Pengguna lampu itu merasa punya hak prioritas, seolah-olah orang lain wajib menyingkir. Sikap arogan seperti itu bisa memicu konflik di jalan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Tasikmalaya, Warga Diminta Tetap Tenang

Sony menegaskan, penggunaan strobo dan sirene seharusnya sesuai aturan. Ambulans, pemadam kebakaran, maupun tamu negara memang berhak di prioritaskan. Namun, di luar itu, penggunaannya harus di tertibkan agar tidak merugikan masyarakat.

Kegeraman masyarakat makin memuncak lantaran fenomena ini tidak hanya di lakukan kendaraan pribadi. Banyak laporan yang menyebut mobil dinas berpelat merah maupun kendaraan pejabat kerap menyalakan strobo meski tidak dalam tugas resmi atau tanpa pengawalan.

“Mau pejabat, TNI, Polri, ya malu lah. Kalian di bayar rakyat, seharusnya ikut aturan. Jalan raya itu ruang bersama,” tegas Sony.

Situasi ini membuat publik semakin merasa aparat negara tidak memberi contoh yang baik. Padahal, aturan penggunaannya sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirene. Lampu biru dan sirene di peruntukkan bagi polisi, sedangkan lampu merah di gunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan mobil jenazah.

Baca Juga :  Timor Leste Resmi Gabung ASEAN sebagai Anggota ke-11

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene di gunakan pada kendaraan patroli jalan tol, derek, dan angkutan barang khusus. Selain itu, hak utama di jalan hanya di miliki oleh kendaraan darurat seperti ambulans yang sedang mengangkut pasien, pemadam kebakaran yang sedang bertugas, serta iring-iringan jenazah.

Kendaraan pejabat negara maupun tamu asing memang di perbolehkan menggunakan pengawalan, tetapi tetap harus sesuai prosedur resmi.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” akhirnya menjadi simbol perlawanan publik terhadap arogansi pengguna strobo dan sirene ilegal. Bahkan, menurut Sony, gerakan ini sekaligus menjadi kritik terbuka kepada aparat.

“Gerakan ini sebenarnya mempermalukan kepolisian, karena publik menilai polisi tidak melakukan penertiban dan seolah membiarkan pelanggaran itu terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, saatnya aparat bertindak lebih tegas. “Kalau menurut saya, polisi harus segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Panduan Lengkap Seleksi Paskibraka Kabupaten/Kota 2026
Nasib Honorer di Ujung Tanduk? Ini Strategi Lolos PPPK Penuh Waktu 2026
Nasib Honorer 2026: Skema Konversi PPPK Penuh Waktu Jadi Jawaban Kesejahteraan
Resmi! Skema Sekolah Ramadan 2026 dan Jadwal Libur Lebaran dari Kemenko PMK
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya
Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2026: Intip Tahapan Penentuan Awal Puasa 1447 H
Prakiraan Cuaca Indonesia 6 Februari: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan
Bapanas Bentuk Satgas Saber Pangan, Awasi Spekulan Harga Menjelang Ramadan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Seleksi Paskibraka Kabupaten/Kota 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:16 WIB

Nasib Honorer di Ujung Tanduk? Ini Strategi Lolos PPPK Penuh Waktu 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:21 WIB

Nasib Honorer 2026: Skema Konversi PPPK Penuh Waktu Jadi Jawaban Kesejahteraan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:25 WIB

Resmi! Skema Sekolah Ramadan 2026 dan Jadwal Libur Lebaran dari Kemenko PMK

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:30 WIB

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Seleksi Paskibraka Kabupaten/Kota 2026 (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Nasional

Panduan Lengkap Seleksi Paskibraka Kabupaten/Kota 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:00 WIB

5 Wisata Baru Sekitar Bromo Viral di TikTok 2026

Wisata

5 Wisata Baru Sekitar Bromo Viral di TikTok 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 10:00 WIB