Britainaja, Kerinci – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Air Hangat Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu siang, 7 April 2025, sekitar pukul 12.45 WIB di Desa Koto Dua Baru.
Tim Opsnal Satreskrim, yang berkolaborasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Tersangka berinisial WEP (42), berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Koto Dua Baru. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari tim intelijen mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu di daerah tersebut.
Merespons laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan uang. Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polres Kerinci.
Penyidik juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, serta mencari tahu motif di balik tindakan pelaku. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan koordinasi antar unit yang membuahkan hasil dalam penanganan kasus ini.
“Terima kasih dan apresiasi atas kerja cepat yg sudah dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, sehingga kita bisa dengan cepat mengamankan tersangka tdenganbtanpa ada perlawanan,” kata Kasar Reskrim.
Ia juga menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memerangi segala bentuk kejahatan yang mengganggu stabilitas ekonomi, seperti uang palsu.
Kepolisian pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam setiap transaksi tunai. Apabila menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. (Wd)