Ratusan Wisatawan Terjaring Razia di Singapura, Ini Pelanggarannya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah Singapura belum lama ini melaksanakan operasi gabungan berskala besar di berbagai titik masuk negara, seperti bandara, pelabuhan, hingga perbatasan darat. Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan ini, hampir 200 wisatawan asing diamankan karena terlibat sejumlah pelanggaran.

Melansir dari Vietnam Express pada Kamis (5/6/2025), pelanggaran tersebut meliputi membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pelaporan, serta upaya menghindari pembayaran pajak barang bawaan.

Operasi yang digelar sejak 21 hingga 27 Mei 2025 ini melibatkan sejumlah instansi penting, antara lain Kepolisian Singapura, Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Biro Narkotika, Bea Cukai, Dewan Taman Nasional, dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).

Bawa Uang Tunai Tanpa Lapor, Turis Ditahan

Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah membawa uang tunai melebihi batas yang ditetapkan tanpa melaporkannya. Setidaknya 14 orang turis asing berusia antara 26 hingga 77 tahun kedapatan membawa lebih dari SGD 20.000 (sekitar Rp 254 juta) tanpa deklarasi resmi.

Baca Juga :  10 Tips Honeymoon Murah agar Liburan Tetap Romantis dan Tak Terlupakan

Yang mengejutkan, seorang pria berusia 55 tahun bahkan tertangkap membawa hampir USD 400.000 (sekitar Rp 6,5 miliar) dan sejumlah uang dalam mata uang ringgit Malaysia. Ia diketahui memberikan laporan palsu dan diduga terkait dengan aktivitas peminjaman uang ilegal.

Sebagai informasi, peraturan di Singapura mewajibkan siapa pun yang masuk atau keluar negeri membawa uang tunai lebih dari SGD 20.000 untuk melaporkannya. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada denda maksimal SGD 50.000 (sekitar Rp 631 juta) atau hukuman penjara hingga tiga tahun.

Menghindari Pajak, Ratusan Wisatawan Terjaring

Selain pelanggaran terkait uang tunai, sebanyak 153 wisatawan asing juga ditangkap karena tidak membayar Pajak Barang dan Jasa (GST) atas barang-barang yang mereka bawa masuk ke Singapura.

Barang-barang yang tidak dilaporkan ini sangat beragam, mulai dari produk tembakau, minuman beralkohol, mainan koleksi Pop Mart, hingga barang-barang mewah lainnya.

Baca Juga :  Film 'Sinners' Siap Tayang Digital Mulai 3 Juni 2025, Dibintangi Michael B. Jordan

Bagi pelanggar pajak, hukumannya sangat berat. Mereka yang terbukti menghindari GST secara sengaja dapat dikenai denda hingga 20 kali lipat dari nilai pajak yang harus dibayar, atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Pemeriksaan Ketat di Titik Masuk

Dalam operasi tersebut, lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan diperiksa. Petugas juga menyisir lebih dari 26.000 barang bawaan, termasuk koper dan tas tangan para pelancong.

Hasilnya, empat orang diberikan peringatan tertulis, tujuh lainnya dijatuhi denda dengan total mencapai SGD 27.000, sementara sejumlah kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas penyelundupan uang.

“Penyelundupan uang tunai sering digunakan sebagai sarana pencucian uang dari hasil kejahatan. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran semacam ini,” ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

Kabar Duka Istana Thailand: Putri Bajrakitiyabha Meninggal Dunia Usia 47 Tahun
Aturan Baru Malaysia: Remaja Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
5 Orang Terkaya di Industri Media dan Hiburan
Kazakhstan & Azerbaijan Bersatu: TourAN Siap Manjakan Wisatawan Dunia
Beasiswa S1 Jepang MEXT 2027: Kuliah Gratis & Uang Saku Rp12 Juta
Polisi Seoul Ajukan Surat Penangkapan Bos HYBE Bang Si-hyuk
Era Baru Apple: John Ternus Siap Lanjutkan Tongkat Estafet Tim Cook
Israel Siapkan ‘Pride Land’, Festival LGBTQ+ Terbesar di Kawasan Laut Mati
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kabar Duka Istana Thailand: Putri Bajrakitiyabha Meninggal Dunia Usia 47 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Malaysia: Remaja Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:00 WIB

5 Orang Terkaya di Industri Media dan Hiburan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kazakhstan & Azerbaijan Bersatu: TourAN Siap Manjakan Wisatawan Dunia

Rabu, 29 April 2026 - 21:00 WIB

Beasiswa S1 Jepang MEXT 2027: Kuliah Gratis & Uang Saku Rp12 Juta

Berita Terbaru

HP 5G Murah Terbaik Juni 2026.

Tech & Game

7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026, Performa Kencang Cuma Rp3 Jutaan

Senin, 22 Jun 2026 - 18:00 WIB