Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Sungai Penuh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang yang berperan sebagai kurir sabu berhasil diamankan saat beraksi di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat dan terukur oleh timnya di lapangan.

Dua pria yang ditangkap adalah:

  • RY (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.
  • BF (26), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi.

Keduanya diketahui menjalankan peran sebagai kurir narkoba dengan metode “sistem tempel”. Artinya, mereka meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai arahan, lalu memberikan informasi lokasi tersebut kepada pembeli melalui aplikasi pesan instan.

Baca Juga :  Bocoran Harga Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series di Indonesia

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku, antara lain:

  • Sabu seberat 6,84 gram (bruto),
  • Satu unit ponsel VIVO V25e,
  • Satu unit ponsel OPPO A18,
  • Sepeda motor Honda Spacy merah dengan nomor polisi BH 5437 DH,
  • Serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, RY dan BF mengaku hanya sebagai kurir. Mereka menerima upah sebesar Rp15.000 per paket sabu yang berhasil mereka tempel di lokasi yang telah ditentukan oleh seorang pria berinisial ALGI. Sosok ini diduga sebagai pengendali utama jaringan, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengendali atau pembeli. Semua instruksi diberikan melalui aplikasi pesan. Ini merupakan modus operandi yang cukup umum dalam jaringan peredaran narkoba berbasis online,” ungkap IPTU Yandra Kusuma.

Baca Juga :  IAIN Kerinci & Balai Bahasa Jambi Bergandengan Tangan Dongkrak Literasi Mahasiswa

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara yang mereka hadapi minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.

IPTU Yandra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat. Tanpa dukungan warga, mustahil kami bisa memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Bersama, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (***)

Berita Terkait

BKPSDM Sungai Penuh Jemput Bola Kebut Persetujuan 31 Formasi CPNS Nakes 2026
Marak Modus Catut BKPSDM Sungai Penuh, Calon Pensiunan PNS Wajib Cek Ini
Ny. Sri Kartini Alfin Pimpin Persiapan Lomba PKK Tingkat Provinsi Jambi
Sekda Alpian Evaluasi Kinerja OPD: Minta Genjot PAD dan Tuntaskan Program
Pegang SK DPP, Alvia Santoni Pimpin DPC PPP Sungai Penuh Periode 2026–2031
Ulurkan Tangan untuk Ananda Oki, Warga Sungai Penuh yang Berjuang Sembuh dari Cedera Parah
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Sekda Sungai Penuh Ajak Masyarakat Lindungi Hak Anak
Mendorong Ekonomi Lokal, Wali Kota Alfin Resmikan Layanan Cuci Motor Premium Gen Auto Care
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:05 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Jemput Bola Kebut Persetujuan 31 Formasi CPNS Nakes 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Marak Modus Catut BKPSDM Sungai Penuh, Calon Pensiunan PNS Wajib Cek Ini

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:01 WIB

Ny. Sri Kartini Alfin Pimpin Persiapan Lomba PKK Tingkat Provinsi Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:03 WIB

Sekda Alpian Evaluasi Kinerja OPD: Minta Genjot PAD dan Tuntaskan Program

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07 WIB

Pegang SK DPP, Alvia Santoni Pimpin DPC PPP Sungai Penuh Periode 2026–2031

Berita Terbaru