Menpan RB Buka Suara Soal Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan RB Buka Suara Soal Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Menpan RB Buka Suara Soal Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Britainaja, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menanggapi wacana yang di usulkan oleh Komisi II DPR RI mengenai potensi perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rini menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak fiskal dan landasan hukum yang berlaku.

Meskipun saat ini PNS dan PPPK memiliki jalur rekrutmen dan jenjang karier yang berbeda, keduanya sama-sama memegang peran krusial dalam memberikan pelayanan publik.

Rini Widyantini menjelaskan bahwa perbedaan skema antara PNS dan PPPK harus di pertimbangkan secara matang. Terutama, kata Rini, adalah dampak fiskal (keuangan negara) yang timbul jika usulan tersebut direalisasikan.

“Tentunya mereka punya jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah, ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya,” ujar Rini saat di temui di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11), di kutip dari detikfinance. Ia menambahkan bahwa PNS bekerja untuk jangka waktu yang sangat panjang, bahkan lebih dari 30 tahun, sehingga perhitungan keuangannya harus di lakukan secara detail.

Baca Juga :  Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD

Rini juga menyinggung perlunya Kementerian/Lembaga (KL) untuk mulai menyiapkan formasi bagi Calon PNS (CPNS). Hal ini menjadi penting mengingat pembukaan formasi baru untuk CPNS tidak di lakukan di awal pemerintahan saat ini karena kondisi struktur birokrasi yang masih dalam penyesuaian.

Salah satu alasan utama penyesuaian tersebut adalah adanya penambahan jumlah kementerian. Kabinet di bawah Presiden Prabowo Subianto kini berjumlah 48 kementerian, bertambah dari 34 kementerian pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Konsekuensi dari penambahan ini adalah penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh.

Menteri Rini menegaskan bahwa segala kebijakan terkait ASN, termasuk wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang tak bisa di abaikan adalah proses seleksi kepegawaian.

“Menurut saya tentunya harus di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (di terapkan penyesuaian status tersebut), tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa jalan menuju perubahan status bukanlah hal mudah dan harus melewati prosedur baku.

Baca Juga :  Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit

Meskipun demikian, Rini Widyantini menyatakan bahwa persoalan yang paling mendasar bukanlah sekadar status kepegawaian, melainkan bagaimana pemerintah dapat memastikan kesejahteraan yang setara bagi semua pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.

Rini menggarisbawahi bahwa PNS dan PPPK menjalankan tugas yang sama pentingnya dalam melayani publik. Ia membandingkan PPPK dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sektor swasta, di mana mereka bekerja berdasarkan profesionalitas, memiliki jangka waktu yang dapat diperpanjang, dan harus terus meningkatkan kompetensinya.

“Tetapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS ini muncul bersamaan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. (Tim)

Berita Terkait

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale. (Foto: AI)

Tech & Game

5 Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:12 WIB

Ilustrasi - Cara Pakai QRIS di Luar Negeri. (Foto: AI)

Finansial

Cara Pakai QRIS di Luar Negeri Tanpa Tukar Uang Tunai

Sabtu, 3 Okt 2026 - 12:12 WIB