Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Google)

Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pegawai honorer atau non-ASN masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini diproyeksikan menjadi solusi agar penataan tenaga honorer berjalan tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja massal.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2024 dan diperuntukkan bagi peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang tidak lolos.

“PPPK paruh waktu diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ikut seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun gagal mengisi formasi,” kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).

Honorer di Luar Data BKN Masih Berpeluang

Menariknya, Aba menambahkan bahwa honorer yang tidak tercatat dalam basis data BKN tetapi sudah mengikuti seleksi CASN 2024 tetap dapat dipertimbangkan. Namun, usulan kebutuhan PPPK paruh waktu harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG Ibu Kota Provinsi di Indonesia, 15 Desember

“Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui BKN sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi,” jelasnya.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Adapun jabatan yang bisa diisi lewat skema PPPK paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya. Untuk tenaga teknis, pemerintah membuka formasi bagi pengelola layanan, operator operasional, hingga penata layanan di instansi.

Mekanisme Pengadaan

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dimulai dari usulan kebutuhan yang disampaikan instansi kepada Menteri PANRB. Usulan itu mencakup jumlah kebutuhan, kualifikasi pendidikan, jenis jabatan, serta unit penempatan. Setelah ditetapkan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan NI PPPK dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan. Dengan terbitnya nomor induk tersebut, pegawai honorer resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ganas! Muhammad Sanjaya Cetak Hattrick di Debut Timnas Futsal Indonesia

Upaya Hindari PHK Massal

Aba menekankan, langkah ini merupakan solusi untuk mengurangi risiko penghentian kerja massal bagi tenaga honorer.

“Skema PPPK paruh waktu adalah jalan tengah agar mereka yang tidak lolos seleksi tetap bisa bekerja di instansi pemerintah,” tegasnya.

Regulasi Pendukung

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat kebijakan ini. Di antaranya:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan bagi Non-ASN terdaftar di BKN.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah berharap penataan honorer dapat berjalan lebih adil, terukur, serta tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai instansi. (Tim)

Berita Terkait

Ini 3 Bansos Bonus yang Dicairkan Serentak Mei 2026 oleh Pemerintah
Ini Daftar Terbaru 36 Kapolda Se-Indonesia Pasca Mutasi Mei 2026
Profil Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumbar yang Mengalami Kecelakaan Tunggal
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
Ini Syarat dan Cara Daftar Ulang Jika Lolos UTBK-SNBT 2026
Aturan Baru Bansos 2026: Cara Mudah Cek Penerima Pakai KTP Lewat HP
Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia
Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ini 3 Bansos Bonus yang Dicairkan Serentak Mei 2026 oleh Pemerintah

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:00 WIB

Ini Daftar Terbaru 36 Kapolda Se-Indonesia Pasca Mutasi Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Profil Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumbar yang Mengalami Kecelakaan Tunggal

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:00 WIB

Ini Syarat dan Cara Daftar Ulang Jika Lolos UTBK-SNBT 2026

Berita Terbaru