Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Google)

Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pegawai honorer atau non-ASN masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini diproyeksikan menjadi solusi agar penataan tenaga honorer berjalan tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja massal.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2024 dan diperuntukkan bagi peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang tidak lolos.

“PPPK paruh waktu diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ikut seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun gagal mengisi formasi,” kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).

Honorer di Luar Data BKN Masih Berpeluang

Menariknya, Aba menambahkan bahwa honorer yang tidak tercatat dalam basis data BKN tetapi sudah mengikuti seleksi CASN 2024 tetap dapat dipertimbangkan. Namun, usulan kebutuhan PPPK paruh waktu harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

Baca Juga :  Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2

“Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui BKN sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi,” jelasnya.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Adapun jabatan yang bisa diisi lewat skema PPPK paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya. Untuk tenaga teknis, pemerintah membuka formasi bagi pengelola layanan, operator operasional, hingga penata layanan di instansi.

Mekanisme Pengadaan

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dimulai dari usulan kebutuhan yang disampaikan instansi kepada Menteri PANRB. Usulan itu mencakup jumlah kebutuhan, kualifikasi pendidikan, jenis jabatan, serta unit penempatan. Setelah ditetapkan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan NI PPPK dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan. Dengan terbitnya nomor induk tersebut, pegawai honorer resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Gempa 5,7 Guncang Banyuwangi, Puluhan Rumah Rusak

Upaya Hindari PHK Massal

Aba menekankan, langkah ini merupakan solusi untuk mengurangi risiko penghentian kerja massal bagi tenaga honorer.

“Skema PPPK paruh waktu adalah jalan tengah agar mereka yang tidak lolos seleksi tetap bisa bekerja di instansi pemerintah,” tegasnya.

Regulasi Pendukung

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat kebijakan ini. Di antaranya:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan bagi Non-ASN terdaftar di BKN.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah berharap penataan honorer dapat berjalan lebih adil, terukur, serta tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai instansi. (Tim)

Berita Terkait

Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah
Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan
Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan
Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini
Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit
Tim SAR Temukan Radar dan Dokumen Penumpang ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Cek Prakiraan Cuaca 19 Januari 2026, Waspada Hujan Petir di Yogyakarta dan Kupang
Prakiraan Cuaca Indonesia 18 Januari 2026, Waspada Hujan Petir
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:30 WIB

Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:00 WIB

Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:05 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 10:30 WIB

Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit

Berita Terbaru