Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Google)

Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pegawai honorer atau non-ASN masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini diproyeksikan menjadi solusi agar penataan tenaga honorer berjalan tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja massal.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2024 dan diperuntukkan bagi peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang tidak lolos.

“PPPK paruh waktu diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ikut seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun gagal mengisi formasi,” kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).

Honorer di Luar Data BKN Masih Berpeluang

Menariknya, Aba menambahkan bahwa honorer yang tidak tercatat dalam basis data BKN tetapi sudah mengikuti seleksi CASN 2024 tetap dapat dipertimbangkan. Namun, usulan kebutuhan PPPK paruh waktu harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

Baca Juga :  Panduan Menggunakan Asisten AI untuk Produktivitas Sehari-hari

“Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui BKN sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi,” jelasnya.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Adapun jabatan yang bisa diisi lewat skema PPPK paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya. Untuk tenaga teknis, pemerintah membuka formasi bagi pengelola layanan, operator operasional, hingga penata layanan di instansi.

Mekanisme Pengadaan

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dimulai dari usulan kebutuhan yang disampaikan instansi kepada Menteri PANRB. Usulan itu mencakup jumlah kebutuhan, kualifikasi pendidikan, jenis jabatan, serta unit penempatan. Setelah ditetapkan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan NI PPPK dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan. Dengan terbitnya nomor induk tersebut, pegawai honorer resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Indonesia Segera Miliki Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Upaya Hindari PHK Massal

Aba menekankan, langkah ini merupakan solusi untuk mengurangi risiko penghentian kerja massal bagi tenaga honorer.

“Skema PPPK paruh waktu adalah jalan tengah agar mereka yang tidak lolos seleksi tetap bisa bekerja di instansi pemerintah,” tegasnya.

Regulasi Pendukung

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat kebijakan ini. Di antaranya:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan bagi Non-ASN terdaftar di BKN.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah berharap penataan honorer dapat berjalan lebih adil, terukur, serta tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai instansi. (Tim)

Berita Terkait

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Monetisasi ZEPETO World. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Mudah Hasilkan Uang Dengan Monetisasi ZEPETO World

Senin, 31 Agu 2026 - 13:02 WIB

Ilustrasi - Cara Melacak Nomor HP Tak Dikenal. (Foto: AI)

Tech & Game

Ampuh Bongkar Penipu, Begini Cara Melacak Nomor HP Tak Dikenal

Senin, 31 Agu 2026 - 12:11 WIB