Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Britainaja – Proses mediasi lanjutan terkait perkara hukum bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang menggugat keabsahan dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo kembali menemui jalan buntu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/5/2025) berakhir tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan pihak penggugat tidak mengalami perubahan. Mereka tetap meminta agar Presiden menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, tuntutan yang ditolak oleh pihak tergugat.

“Permintaan agar Bapak Jokowi mempublikasikan dokumen ijazah aslinya sudah kami sampaikan langsung kepada beliau, dan sikap kami tetap konsisten untuk menolak. Kami telah mengomunikasikan hal ini kepada mediator, dan sepakat bahwa proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan titik damai,” ujar Irpan seperti dikutip dari detikJateng.

Meski diundang sebagai pihak utama dalam mediasi, Presiden Jokowi memilih untuk tidak hadir secara langsung. Menurut Irpan, ketidakhadiran tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan hukum.

Baca Juga :  Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil

“Penggugat kami nilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam kasus ini, baik dari sisi kepentingan pribadi maupun dasar pengajuan gugatan. Oleh karena itu, ketidakhadiran Pak Jokowi dalam forum mediasi ini adalah keputusan yang dapat dibenarkan secara hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Update Harga Emas Perhiasan 6 Januari 2026: Kadar 24 Karat Meroket

Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq tetap bersikeras dengan tuduhannya. Ia menyatakan bahwa keengganan Presiden untuk menunjukkan ijazah hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

“Ini sebenarnya perkara sederhana. Seperti pengendara yang diminta menunjukkan surat kendaraan, tinggal tunjukkan STNK-nya. Ketika seseorang enggan menunjukkan ijazah, justru itu akan menimbulkan dugaan dan pesan yang salah, seolah pendidikan tidak penting,” ungkap Taufiq.

Dengan gagalnya proses mediasi kedua ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. (***)

Berita Terkait

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB