Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Britainaja – Proses mediasi lanjutan terkait perkara hukum bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang menggugat keabsahan dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo kembali menemui jalan buntu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/5/2025) berakhir tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan pihak penggugat tidak mengalami perubahan. Mereka tetap meminta agar Presiden menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, tuntutan yang ditolak oleh pihak tergugat.

“Permintaan agar Bapak Jokowi mempublikasikan dokumen ijazah aslinya sudah kami sampaikan langsung kepada beliau, dan sikap kami tetap konsisten untuk menolak. Kami telah mengomunikasikan hal ini kepada mediator, dan sepakat bahwa proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan titik damai,” ujar Irpan seperti dikutip dari detikJateng.

Meski diundang sebagai pihak utama dalam mediasi, Presiden Jokowi memilih untuk tidak hadir secara langsung. Menurut Irpan, ketidakhadiran tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan hukum.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Sahkan Perda Penanganan Kemiskinan dan Perangkat Daerah

“Penggugat kami nilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam kasus ini, baik dari sisi kepentingan pribadi maupun dasar pengajuan gugatan. Oleh karena itu, ketidakhadiran Pak Jokowi dalam forum mediasi ini adalah keputusan yang dapat dibenarkan secara hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Makna Mendalam Logo Hari Santri 2025 “Pita Cakrawala”: Simbol Persatuan dan Harapan Bangsa

Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq tetap bersikeras dengan tuduhannya. Ia menyatakan bahwa keengganan Presiden untuk menunjukkan ijazah hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

“Ini sebenarnya perkara sederhana. Seperti pengendara yang diminta menunjukkan surat kendaraan, tinggal tunjukkan STNK-nya. Ketika seseorang enggan menunjukkan ijazah, justru itu akan menimbulkan dugaan dan pesan yang salah, seolah pendidikan tidak penting,” ungkap Taufiq.

Dengan gagalnya proses mediasi kedua ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. (***)

Berita Terkait

Resmi! Skema Sekolah Ramadan 2026 dan Jadwal Libur Lebaran dari Kemenko PMK
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya
Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2026: Intip Tahapan Penentuan Awal Puasa 1447 H
Prakiraan Cuaca Indonesia 6 Februari: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan
Bapanas Bentuk Satgas Saber Pangan, Awasi Spekulan Harga Menjelang Ramadan
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari
Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:25 WIB

Resmi! Skema Sekolah Ramadan 2026 dan Jadwal Libur Lebaran dari Kemenko PMK

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:30 WIB

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:00 WIB

Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2026: Intip Tahapan Penentuan Awal Puasa 1447 H

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:30 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia 6 Februari: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:00 WIB

Bapanas Bentuk Satgas Saber Pangan, Awasi Spekulan Harga Menjelang Ramadan

Berita Terbaru