Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Britainaja – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi saksi jatuhnya pejabat negara. Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Jumat (13/3/2026).

Langkah hukum ini di ambil penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam. Pria yang akrab di sapa Gus Yaqut tersebut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus pada musim haji tahun lalu.

Direktur Penyidikan KPK memaparkan bahwa penahanan ini di lakukan demi kelancaran proses hukum dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti. Gus Yaqut akan mendekam di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama.

“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Saudara YCQ sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Wuthering Waves Januari 2026: Ambil Shell Credit dan Item Gratis!

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yaqut tampak tertunduk dengan tangan terborgol. Ia tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Ia hanya sempat melontarkan pernyataan singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

“Saya serahkan semua proses hukum ini kepada KPK. Saya akan kooperatif mengikuti prosedur yang ada,” ucap Yaqut singkat dengan nada suara rendah.

Kasus ini bermula dari temuan Pansus Haji DPR RI yang mengendus adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota haji tambahan. Ribuan kursi yang seharusnya menjadi hak jamaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun di duga dialihkan secara sepihak menjadi kuota haji khusus atau ONH Plus.

Penyidik menduga ada aliran dana atau gratifikasi di balik kebijakan pengalihan kuota tersebut. Negara di taksir mengalami kerugian besar, sementara ribuan calon jamaah haji merasa di zalimi karena masa tunggu mereka yang semakin panjang.

Baca Juga :  Pariwisata Petualangan Jadi Tren Dunia, Indonesia Unggul di Asia

Atas perbuatannya, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama ini di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu orang saja. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun pihak swasta yang berperan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.

Sebagai informasi, kasus kuota haji ini sempat menjadi polemik panas di parlemen tahun lalu. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari KPK untuk membongkar tuntas praktik “jual beli” kuota ibadah yang sangat sensitif bagi publik Indonesia ini. (***)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox.

Tech & Game

Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:51 WIB