BSU Rp600 Ribu Mulai Disalurkan November 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Britainaja – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali di jalankan pemerintah sebagai langkah menjaga daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Penyaluran BSU tahun ini di jadwalkan berlangsung pada pertengahan November 2025. Bantuan senilai Rp600 ribu ini di tujukan bagi pekerja berpenghasilan tertentu yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

Kriteria penerima BSU di tetapkan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Ketentuan tersebut dibuat agar bantuan tepat sasaran, khususnya bagi kelompok pekerja dengan pendapatan rendah hingga menengah.

Selain batas penghasilan, penerima BSU harus terdaftar dan masih berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU tidak di berikan kepada penerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tujuannya adalah menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan penerima manfaat.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Indonesia 12 Januari 2026: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah

BSU juga hanya di berikan kepada pekerja sektor swasta. Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan ini. Penerima juga harus memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) agar pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk mengecek status penerimaan BSU. Cara pertama dapat di lakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Penerima cukup mengakses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email. Sistem kemudian akan menampilkan hasil pengecekan apakah yang bersangkutan masuk daftar penerima atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga dapat di lakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pengguna cukup mengunduh aplikasi, masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, kemudian memilih menu “BSU” untuk melihat status penerimaan. Kehadiran aplikasi ini memudahkan pekerja mengecek bantuan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor layanan terdekat.

Baca Juga :  Kirim Stiker Doa di WA Ternyata Bukan Ibadah? Ini Penjelasannya

Di tengah pelaksanaan program, masyarakat di minta tetap waspada terhadap informasi palsu maupun upaya penipuan yang mengatasnamakan BSU. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada proses konfirmasi data melalui pesan WhatsApp, SMS mencurigakan, maupun tautan yang tidak resmi. Penerima di sarankan hanya mengandalkan informasi yang berasal dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

Program BSU menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja. Kehadiran bantuan di harapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam situasi biaya hidup yang terus meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan di lakukan dengan sistem verifikasi berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi.

Dengan kembali bergulirnya BSU, pekerja yang memenuhi syarat di harapkan segera melakukan pengecekan status penerimaan. Jika tercatat sebagai penerima, dana bantuan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing sesuai jadwal penyaluran. (Tim)

Berita Terkait

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Monetisasi ZEPETO World. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Mudah Hasilkan Uang Dengan Monetisasi ZEPETO World

Senin, 31 Agu 2026 - 13:02 WIB

Ilustrasi - Cara Melacak Nomor HP Tak Dikenal. (Foto: AI)

Tech & Game

Ampuh Bongkar Penipu, Begini Cara Melacak Nomor HP Tak Dikenal

Senin, 31 Agu 2026 - 12:11 WIB